banner 728x250

Eks Bendahara Satpol PP Pemkab SBT Divonis 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Bendahara Satpol PP Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Gawi Wayabul, Selasa (24/10/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Bendahara Satpol PP Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Gawi Wayabul divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Terdakwa divonis bersalah atas penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP SBT tahun 2020.

Vonis putusan terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (24/10/2023). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara,” kata Lutfi membacakan amar putusannya.

Selain kurungan badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menyalahi kewenangan hingga merugikan orang lain. Perbuatan terdakwa juga sebagai upaya untuk memperkaya diri dengan cara yang melawan hukum.

Terdakwa melanggar ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rido Sampe yang menuntut   terdakwa dihukum  8 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dan uang pengganti Rp952 juta.

Terdakwa terseret perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pembayaran honor personel Satpol PP Pemkab SBT selama setahun 2020.

Perbuatan terdakwa tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja hingga menimbulkan kerugian negara. Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp952 juta. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan