banner 728x250

DPRD SBT Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

  • Bagikan
PARIPURNA BUPATI
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD kabupaten Seram Bagian Timur menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun anggaran 2022.

Rapat berlangsung diKantor DPRD SBT, Kamis (4/5/2023). Rapat dihadiri Wakil Bupati Idris Rumalutur, Sekretaris Daerah Jafar Kwairumaratu, Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) SBT.

Wakil Bupati Idris Rumalutur dalam pidato LKPJ bupati menyebutkan LKPJ merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaran pemerintah daerah. Untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan yang telah dijalankan.

“Selama kurun waktu tahun anggaran 2022 yang telah kita setujui bersama dalam peraturan daerah penetapan APBD dan perubahan APBD,” kata Idris.

Penyusunan dokumen LKPJ bupati dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami pengubahan beberapa kali.

“Terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah junto peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Pasal 19 ayat 1 UU tersebut kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (CAL)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan