banner 728x250

Bupati SBT Minta Pelantikan Pejabat Struktural Tak Menjadi Polemik

  • Bagikan
PEJABAT STRUKTURAL
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Abdul Mukti Keliobas menegaskan pelantikan pejabat struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mutasi jabatan merupakan upaya akselerasi pencapaian tujuan organisasi dengan menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural digelar di aula Pendopo Bupati SBT, Sabtu (29/7/2023).

Dia meminta penyegaran di tubuh birokrasi Pemkab SBT itu tidak menjadi polemik dalam pemerintahan maupun di tengah masyarakat.

Mutasi jabatan yang dilakukan sudah berdasarkan ketentuan dan suatu kewajaran dalam tubuh birokrasi. “Mutasi ini sebagai bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran birokrasi, menjadi hal yang biasa dalam pemerintahan,” tegasnya.

Keliobas mengingatkan mutasi jabatan jangan dikaitkan dengan kepentingan yang lain. Dia berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar menjaga kepercayaan yang diberikan.

“Diimbangi dengan kejujuran dan keikhlasan dan prestasi dalam bekerja. Untuk itu dibutuhkan keseriusan, tanggungjawab moral dan komitmen bersama serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat SBT,” kata Keliobas.

Menurut Keliobas kesuksesan seseorang dalam memimpin tidak lepas dari dari dukungan semua pihak. Dia meminta para pejabat struktural yang baru dilantik tanggap dan bertindak cepat terhadap isu-isu atau fenomena di tengah masyarakat.

Komunikasi dengan seluruh komponen masyarakat termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat senantiasa terjalin sehingga kebijakan yang diambil mendapatkan dukungan dari masyarakat.

“Tunjukan prestasi, terus mengasah kemampuan, meningkatkan kompetensi dan integritas sehingga tugas dan tanggungjawab yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik,” pesan politisi Golkar ini.

Pejabat struktural yang dilantik sekitar 70 orang, meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas. (CAL)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan