banner 728x250

Pemkot Ambon-KPKNL Teken MoU Pengelolaan Aset

  • Bagikan
PENGELOLAAN ASET
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon gencar membangun sinergi dengan Kementerian di Maluku. Upaya ini guna memaksimalkan potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penjabat Wali Kota AmbonBodewin Wattimena menyampaikan ini saat menandatangani memorandum of understanding (MoU) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan.

Penandatanganan nota kesepahaman ini berkaitan dengan pelaksanaan dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD).

MoU ditandatangani oleh Bodewin dan Kepala KPKNL Ambon Iwan Victor Leonardo Sitindoan, di Balai Kota Ambon, Senin (4/9/2023).

Bodewin mengatakan, Pemkot Ambon terus berisinergi dan membangun kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat termasuk jajaran Kementerian yang bertugas di Maluku atau di Kota Ambon .

Upaya kerjasama ini untuk peningkatan berbagai hal. Kerjasama dengan KPKNL terkait pengolahan barang milik daerah, untuk mengoptimalkan aset milik pemerintah kota baik aset tetap, tidak bergerak maupun aset bergerak.

Hal itu juga bertujuan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk meningkatkan optimalisasi pungutan pajak negara yang selanjutnya disetor ke rekening kas umum negara.

Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memperbaiki pengolahan aset Pemkot Ambon agar aset dapat dimaksimalkan sehingga dapat meningkatkan PAD.

Selain itu, membantu pemerintah pusat melalui penyetoran pajak negara tetapi juga bisa membantu aparat Pemkot Ambon dalam rangka optimalisasi pungutan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah.

“Kita tahu betul bahwa salah satu faktor yang membuat kita masih mendapatkan opini disclaimer oleh BPK RI adalah karena kita belum dapat memaksimalkan pengolahan aset daerah,” katanya.

Kepala KPKNL Ambon Iwan Viktor Leonardo Sitiandaon menyatakan, KPKNL hadir untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Maluku, dalam hal memberikan pelayanan di bidang penilaian pengelolaan barang milik negara kepada 595 instansi vertikal pemerintah pusat dan 11 kota kabupaten kota di Provinsi Maluku.

Selain itu, melakukan pelaksanaan lelang seperti lelang barang rampasan, eksekusi antara hubungan barang milik negara, penghapusan barang milik daerah, lelang produk UMKM untuk membantu pertumbuhan pelaku UMKM di Maluku serta lelang sukarela.

“Kerjasama penilaian dan penghapusan BMD diharapkan dapat memperbaiki penataan aset dalam LKPD 2023 sehingga pada waktunya Pemkot Ambon meraih opini WTP,” kata Sitiandaon. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan