banner 728x250

Pemkot Ambon Gelar Bimtek Pengelola Data Fakir Miskin

  • Bagikan
DATA FAKIR
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon menggelar bimbingan teknis pengelolaan data fakir miskin.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, perlindungan sosial merupakan bagian dari visi misi dan program pemerintah yang dikenal dengan nawacita. Salah satunya yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial penetapan data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.

“Ini merupakan dasar bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dana atau pemberdayaan hal ini sebagaimana tersebut di dalam pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin data yang akurat dan mutakhir. Termasuk data calon penerima program perlindungan sosial akan menjamin tersebut program tersebut dapat melaksanakan dengan baik dan tepat sasaran,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Ambon Fahmi Salatalohy membacakan sambutan Bodewin di Hotel Kamari, Jumat (22/9/2023).

Untuk itu, berdasarkan pasal 8 ayat 5 UU Nomor 13 Tahun 2021 tentang penanganan fakir miskin di mana data terpadu harus diverifikasi dan validasi secara berkala setiap bulan berjalan.

“Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan seluruh operator untuk mengoperasikan siks secara baik sekaligus dapat melakukan verifikasi dan validasi data lebih baik guna tercapainya kualitas data terpadu Kota Ambon yang lebih baik dan tepat,” paparnya.

Menurut dia, kegiatan ini memiliki arti strategis dalam upaya perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis data yang akan digunakan dalam semua intervensi program dan kegiatan di Pemkot Ambon.

TKR secara rasional telah dipakai pemerintah untuk melakukan seluruh intervensi program baik itu program keluarga harapan program sembako kartu Indonesia sehat Kartu Indonesia Pintar dan program subsidi LPG dan lain-lain sebagainya. “Ini menunjukkan bahwa fungsi data sangat berperan penting dalam intervensi program,” jelasnya.

Pemkot Ambon berkewajiban melakukan upaya penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terpadu oleh seluruh stakeholder dan dukungan masyarakat terhadap seluruh kegiatan Pemkot Ambon.

Oleh sebab itu, harus diperhatikan dan mendapat dukungan penuh oleh semua pihak terkait dengan pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kewenangan kabupaten, kota tahun 2023 oleh Dinas Sosial. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan