banner 728x250

Polda Maluku Sita Dokumen Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Malra

  • Bagikan
DOKUMEN DUGAAN
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penyitaan dokumen saat tim Ditreskrimsus memeriksa 13 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di tubuh Pemkab Malra. Pemeriksaan berlangsung di Polres Malra selama empat hari pada Senin hingga Kamis (26/10/2023) lalu.

“(13 pimpinan OPD) Sudah diperiksa minggu kemarin dan mereka (tim penyidik) baru balik dari Tual,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada sentraltimur.com, Sabtu (4/11/2023).

Roem menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga meminta sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran Covid-19 di Pemkab Malra. “Sejumlah pimpinan OPD sudah diambil keterangan. Sejumlah dokumen juga diminta dan dipelajari penyidik, setelah itu diambil langkah lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasus ini penyidik juga telah mengagendakan memeriksa eks Bupati Malra M. Thaher Hanubun dan pejabat Pemkab Malra lainnya mulai Senin (6/11/2023).

Roem mengaku belum mengetahui rencana pemeriksaan mantan bupati Malra. “Saya belum tahu nanti kita tanya dulu,” ujarnya.

Meski begitu Roem mengaku ada kemungkinan penyidik akan memeriksa Hanubun dalam kasus tersebut jika hasil pemeriksaan saksi dan fakta lainnya mengharuskan meminta keterangan Hanubun.

“Itu kan tidak serta merta kita periksa (Hanubun). Namanya penyelidikan itu arahnya ke siapa, yang si A itu jangan dulu buru-buru diperiksa. Kita periksa fakta-fakta lain dulu kalau sudah oke kita masuk ke dia kan tidak bisa mengelak,” ujar Roem.

Untuk diketahui anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 di Malra sesuai hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebesar Rp53 miliar. Sedangkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malra tahun 2021 realisasi anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp36 miliar dari total anggaran Rp53 miliar.

Namun temuan terbaru dari Ditreskrimsus Polda Maluku, anggaran penanganan Covid-19 di Malra berdasarkan LKPD ternyata lebih dari Rp 80 miliar. Terdapat selisih anggaran sebesar Rp44 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan