banner 728x250

Camat Taniwel Timur, Pemerkosa Siswi Jadi Buronan Polisi

  • Bagikan
CAMAT TANIWEL
Royke Marthen Madobaafu, Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat menyandang status buronan Polda Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Royke Marthen Modubaafu resmi menyandang status buronan Polda Maluku.

Tersangka pemerkosa siswi SMK di Piru ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku setelah kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat menegaskan Royke kini berstatus sebagai DPO Polda Maluku. “Benar yang bersangkutan sudah diterbitkan DPO,” kata Roem kepada sentraltimur.com, Senin (6/11/2023).

Surat penetapan Royke sebagai DPO ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, Jumat (3/11/2023).

Adapun surat penetapan Royke sebagai DPO nomor DPO/03/X/2023/Ditreskrimum.

Menurut Roem setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2023, penyidik melayangkan surat panggilan kepada Royke untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali dipanggil, tersangka mangkir. “Sudah dipanggil dua kali tapi tidak datang,” kata mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.

Polisi telah melakukan upaya pencarian, tetapi tersangka tidak juga ditemukan. Tersangka telah kabur dan tidak lagi berada di tempat tugasnya. “Sudah dicari tapi belum ditemukan. Menurut keterangan stafnya, tersangka sudah satu bulan lebih tidak masuk kantor,” ungkapnya.

Roem mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan tersangka segera melapor ke kantor polisi terdekat agar tersangka segera ditangkap. “Diharapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar melapor kepada polisi,” pintanya.

Royke dilaporkan ke polisi karena memerkosa seorang siswi SMK di dalam mobil miliknya. Aksi bejat terjadi ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mobil pada Juli 2022 lalu.

Selain rudapaksa, tersangka juga mengabadikan foto korban tanpa busana menggunakan telepon seluler. Foto itu untuk mengancam korban tutup mulut, tidak menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang lain.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada orangtuanya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan