banner 728x250

Jaksa Tahan Kepala Dinas Koperasi Tual

  • Bagikan
PASAR LANGGUR
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Daniel Frangky Farfar, Kamis (23/11/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Daniel Frangky Farfar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, kabupaten Maluku Tenggara.

Daniel ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Kamis (23/11/2023).

Daniel menjabat Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Maluku Tenggara saat proyek Pasar Langgur bergulir tahun 2015-2018. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Pantauan sentraltimur.com, Daniel menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Kejati Maluku mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIT. Keluar dari ruang pemeriksaan, Daniel mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya juga diborgol.

Dikawal petugas, Daniel digiring menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejati Maluku. Dia menolak berkomentar ketika wartawan menjegatnya menuju mobil tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan Daniel ditahan di Lapas Kelas II A Ambon. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan proyek pembangunan Pasar Langgur, kabupaten Maluku Tenggara dianggarkan lewat APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2015 hingga 2018 senilai Rp23,3 miliar.

Pada tahun 2015 anggaran yang dikucurkan untuk proyek tersebut sebesar Rp12,4 miliar, kemudian 2016 sebesar Rp3,2 miliar. Selanjutnya pada 2017 anggaran kembali dikucurkan Rp3,4 miliar dan ditambah lagi Rp1,8 miliar, sehingga menjadi Rp5,2 miliar. Berikut pada 2018 sebesar Rp2,5 miliar. “Anggarannya bersumber dari APBD dan DAK, dan untuk anggaran tahun 2017 itu anggaran ganda,” katanya.

Akibat penyelewengan anggaran pada proyek tersebut negara dirugikan mencapai Rp2,5 miliar. “Kerugian dari proyek ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Wahyudi.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tersangka lainnya. “Untuk tersangka tambahan, masih berpotensi. Penyidikan masih dikembangkan,” tandasnya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan