banner 728x250

Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Pemenangan Capres, Murad Gagal Jadi Ketua Tim?

  • Bagikan
KEPALA DAERAH
Ilustrasi Pemilu 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum RI melarang kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota menjadi ketua tim kampanye pada Pemilu 2024.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu,” demikian bunyi Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara atau fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika melakukan kampanye Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan,” bunyi Pasal 62 ayat (2).

Pejabat negara yang akan melakukan kampanye juga diwajibkan untuk mengambil cuti dan menaati tata cara pelaksaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

“Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu,” demikian bunyi Pasal 62 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 melansir liputan6.com

KPU juga mengatur pejabat negara terlibat sebagai tim kampanye yang termuat dalam Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Batas Waktu 24 November

KPU telah menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024.

Ketua KPU RI Hasyim mengatakan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 wajib menyerahkan daftar nama tim sukses secara lengkap.

Batas waktu penyerahan nama timses tiga hari sebelum masa kampanye dimulai atau paling lambat pada 24 November 2023. “Nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres,” kata Hasyim saat konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) lalu.

  • Bagikan