banner 728x250

Perkara Suap Mantan Bupati Bursel, Pengacara Divonis 5 Tahun

  • Bagikan
DIVONIS TAHUN
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Laurenzius C.P Sembiring, terdakwa perintangan penyidikan perkara suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa, Jumat (24/11/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Laurenzius Compernikus Sampelan Sembiring alias Oyen divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Laurenzius merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa.

Majelis hakim menilai Laurenzius terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Laurenzius Compernikus Sampelan Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Dewa Geda Suardhita didampingi hakim anggota Arwana dan Darwin Panjaitan, Jumat (24/11/2023).

Advokat yang berdomisili di Surabaya itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan tim JPU; Taufiq Ibnugroho, Richard Marpaung, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Pengembangan Kasus Tagop

Perkara yang menjerat pria yang berprofesi sebagai pengacara ini merupakan pengembangan kasus suap mantan Bupati Bursel dua periode Tagop Sudarsono Soulisa, Ivana Kwelju, Jhony Rynhard Kasman dan Liem Sin Tiong alias Tiong.

Tagop telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Ambon pada perkara gratifikasi proyek pekerjaan Infrastruktur di Bursel. Sedangkan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju diganjar satu tahun delapan bulan penjara. Berikut, Jhony Kasman yang merupakan orang kepercayaan Tagop dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan Tiong, pemberi suap Tagop divonis satu tahun dan enam bulan.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Laurenzius dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Rekayasa Perkara

Terdakwa menyusun skenario atau cerita rekayasa atas pengiriman uang suap dan gratifikasi dari Ivana dan Tiong kepada Tagop melalui Jhony Kasman seolah-olah uang tersebut merupakan utang piutang dan investasi dengan maksud untuk mencegah, merintangi proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama para tersangka tersebut yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK.

  • Bagikan