banner 728x250

Lantik Saniri Kilang, Ini Arahan Pj Wali Kota Ambon

  • Bagikan
SANIRI KILANG
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik Saniri Kilang, kecamatan Leitimur Selatan, Ambon.

Bodewin juga melantik Pergantian Antar Waktu Saniri Negeri Latuhalat, kecamatan Nusaniwe dan melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Negeri Lama dan Desa Poka. Proses pelantikan berlangsung di ruang unit layanan administrasi Pemerintah Kota Ambon, Senin (2/10/2023).

Peresmian anggota saniri negeri Kilang sesuai surat keputusan wali kota Ambon nomor 1622 tahun 2023. Sementara, PAW saniri Negeri Latuhalat, Negeri Urimesing sesuai surat keputusan wali kota Ambon nomor 1625 tahun 2023. Sedangkan, anggota BPD Negeri Lama dan Desa Poka sesuai surat keputusan wali kota Ambon nomor 1.623 dan 1.625 tahun 2023.

Bodewin bilang penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pada setiap daerah mengamanatkan dipercayakan untuk melaksanakan upaya-upaya dalam rangka menghadirkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena itu kepada kita diberikan serangkaian kewenangan yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bodewin.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan terbagi habis mulai dari tingkat pusat, daerah sampai ke level pemerintahan terbawah yakni desa, negeri dan kelurahan. Pendelegasian kewenangan agar pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal. Karena tidak mungkin dalam tingkat pemerintahan tidak bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang paling bawah.

“Ini harus dimaknai bahwa kita diberikan tanggungjawab untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan proses pembangunan bahkan melayani masyarakat secara baik,” ujarnya.

Proses penyelenggaraan di Pemkot Ambon dilakukan melalui adanya kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemkot Ambon. Selanjutnya terdistribusi ke bawah melalui kecamatan-kecamatan, desa, kelurahan dan negeri.

“Saya yakin kita semua tahu tugas, fungsi dan kedudukan kewenangan yang dimiliki masing-masing tingkatkan pemerintahan yang harus diwujudkan dan menjadi prioritas kita yang dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita dengan baik,” jelasnya.

Di tingkat paling bawah ada kepala pemerintahan negeri, pemerintah desa dan lurah semuanya sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku bahkan terimplementasi dalam paruran wali kota dan peraturan daerah untuk diikuti dan dilaksanakan.

“Sampai hari ini kita telah distribusikan kewenangan itu di tingkat desa, negeri dan kelurahan kalian juga diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda. Namun dari peraturan itu ada jenjang yakni koordinasi yang baik supaya kebijakan dari atas bisa terdistribusi dan terlaksana dengan baik sampai ke jenjang yang paling bawah,” kata Bodewin.

Untuk itu dalam melaksanakan tugas, raja maupun kepala desa diawasi oleh anggota saniri negeri dan BPD. Dia berharap, proses yang dilakukan hari ini adalah proses melegitimasi keberadaan semua karena telah sah menjadi anggota saniri negeri dan BPD dalam melaksanakan tugasnya.

”Prinsipnya adalah kalian bersama kepala desa dan raja menyelenggarakan pemerintahan di setiap negeri dan desa berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bodewin. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan