banner 728x250

Kejati Istimewakan Widya & Sekda Maluku, Belum Agendakan Pemeriksaan

  • Bagikan
KEJATI WIDYA
Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad dan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan mengistimewakan Widya Pratiwi Murad dan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie.

Buktinya, korps Adhyaksa belum mengagendakan pemanggilan keduanya untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dihubungi hanya berujar penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah di Kwarda Pramuka Maluku sudah diserahkan ke tim Pidsus.

“Saat ini tim Pidana Khusus sedang melakukan penelaahan terhadap perkara dimaksud,” ujarnya menjawab pesan Whatsapp sentraltimur.com, Selasa (28/11/2023).

Wahyudi tidak menjelaskan kapan Widya dipanggil maupun alasan tim Pidsus belum mengagendakan pemanggilan Widya.

Sebagaimana diketahui, nama Widya mencuat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kwarda Pramuka Maluku tahun anggaran 2022. Istri Gubernur Maluku Murad Ismail ini merupakan Ketua Kwarda Pramuka Maluku.

Dana hibah dikucurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku ke Kwarda Pramuka Maluku sebesar Rp2 miliar.

Tim jaksa penyelidik telah memanggil sedikitnya 30 orang dimintai klarifikasi untuk pengumpulan data dan bahan keterangan sejak awal Agustus 2023.

Mereka yang dikorek keterangannya di antaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Ritha Hayat.

Dari klarifikasi pelbagai pihak, jaksa penyelidik telah mengumpulkan bukti dan ditelaah. Hasilnya tim jaksa intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.

Hasil lidik tim jaksa ditemukan total dana hibah senilai Rp2 miliar, setengahnya habis untuk perjalanan dinas kegiatan pramuka. Atas temuan itu, tim jaksa intelijen telah menyerahkan penanganan kasus ini ke bidang Pidsus.

Kasus Reboisasi & Anggaran Covid

Sekda Maluku Sadali Ie mangkir dari panggilan pertama tim jaksa Kejati Maluku. Pejabat pimpinan tinggi madya itu memastikan akan memenuhi panggilan jaksa jika telah menerima surat panggilan kedua.

Namun hingga kini, tim jaksa Pidsus belum juga melayangkan surat panggilan kepada Sadali.

Lalu apa kata Wahyudi Kareba? “Saat ini (Sekda Maluku) belum (dipanggil), menunggu perkembangan penanganannya. Kalau tim Pidsus memerlukan keterangannya, tim akan memintai keterangan kepada yang bersangkutan,” kata juru bicara Kejati Maluku ini.

Menurutnya tim Pidsus sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Tim akan melakukan evaluasi apakah telah cukup mendapatkan fakta adanya suatu peristiwa pidana. Jika memerlukan keterangan pihak-pihak lainnya, tim penyelidik akan meminta keterangan termasuk yang bersangkutan,” pungkas Wahyudi.

Sadali dibidik dua kasus dugaan korupsi, yaitu reboisasi dan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku.

Proyek reboisasi oleh Dinas Kehutanan Maluku di kabupaten Maluku Tengah tahun 2022 terindikasi korupsi. Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat ini sebesar Rp2,5 miliar.

  • Bagikan