banner 728x250

Oknum Polisi Tiduri Istri Orang, Polda Maluku: Kita Proses Hukum

  • Bagikan
Oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Brigpol Edwin Tetelepta tertangkap basah meniduri istri orang, Minggu (6/6/2021) dini hari. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku memastikan kasus Brigpol Edwin Tetelepta, oknum polisi yang tertangkap meniduri istri orang akan diproses secara transparan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan kasus yang melibatkan anggota Polri tersebut tidak akan ditutup-tutupi.

Menurutnya Polda Maluku tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota yang berbuat kesalahan berat apalagi hingga melanggar hukum dan mencoreng institusi.

“Iya seperti itu, (Kita tidak akan mentolerir kasus seperti ini),” kata Ohoirat kepada sentratimur.com, Minggu malam (6/6/2021).

Menurutnya saat ini kasus tersebut masih ditangani di Provo Polda Maluku. Hingga saat ini status Edwin belum ditetapkan sebagai tersangka. “Masih diperiksa (belum ditetapkan sebagai tersangka),” kata Roem.

Dia menegaskan apabila terbukti bersalah, Polda Maluku tidak akan melindungi anggotanya tersebut dan akan memberikan sanksi berat terhadap yang bersangkutan.

“(Jika terbukti) Sanksi akan diberikan tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hati pria inisial YL hancur berkeping-keping, melihat ED (34)  istri yang dicintai tidur dengan pria lain.

Pria berusia 43 tahun ini menangkap basah istrinya tidur dengan seorang anggota Ditresnarkoba Polda Maluku inisial Brigpol  Edwin Tetelepta di rumahnya, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (6/6/2021) dini hari.

Hati pria yang berprofesi sebagai sopir Angkot itu semakin hancur, melihat aksi bejat istrinya bersama selingkuhannya itu dilakukan di ranjang rumahnya.

Informasi yang dihimpun sentraltimur.com, akibat sakit hati bercampur kesal, YL melaporkan perbuatan oknum anggota Polri itu ke piket Provos Polda Maluku, pukul 02.30 WIT.

Sejumlah anggota Provos Polda Maluku bersama YL mendatangi rumahnya yang dijadikan sebagai tempat menjalin hubungan terlarang di desa Suli.

Brigpol ET yang sedang asyik bercinta di dalam kamar bersama ED tidak menyangka akan digerebek rekannya anggota Polri.

ED, karyawan swasta itu menundukan kepala saat keluar kamar bersama selingkuhannya ET.  Pasangan selingkuh ini digelandang ke Mapolda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. (MMS)

Penulis: MEHMET SALAHUDINEditor: YANTO
  • Bagikan