banner 728x250

Pekan Depan Jaksa Periksa Sekda SBT, Susul Bendahara Setda Huni Lapas?

  • Bagikan
PERIKSA SEKDA
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengagendakan pemanggilang ulang terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu.

Jafar sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun anggaran 2021 di kantor Kejati Maluku pada Rabu (29/11/2023).

Sesuai jadwal Jafar menjalani pemeriksaan bersama Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu. Usai menjalani pemeriksaan, Idris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly mengatakan Jafar batal hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sedang menjalankan tugas dinas. Mangkirnya Jafar telah disampaikan kepada penyidik.

“(Alasan tidak memenuhi panggilan penyidik) Berdasarkan surat yang disampaikan kepada kami,” kata Oceng kepada sentraltimur.com, Jumat (1/12/2023).

Tim jaksa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Jafar untuk menjalani pemeriksaan. “Kami menjadwalkan pemanggilan ulang kepada saudara Sekda SBT,” ujarnya.

Rencana pemeriksaan diagendakan pekan depan. Namun Oceng tidak menyebutkan tanggal pemeriksaan Jafar. “Pekan depan diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Jafar diminta menaati hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum dengan memenuhi panggilan penyidik. Oceng tidak ingin berandai-andai, Jafar akan ditahan usai menjalani pemeriksaan. “Kami tetap berpegang teguh sesuai hukum. Jika perbuatannya melanggar sesuai bukti, kami tetap proses (ditahan),” tegas Oceng.

  • Bagikan