banner 728x250

Pemilu 2024, Bupati SBT Ingatkan Netralitas ASN

  • Bagikan
NETRALITAS PEMILU
banner 468x60

BULA, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralilitas pada Pemilu 2024.

Keliobas menegaskan, netralitas ASN dalam Pemilu merupakan perintah Undang-Undang dan wajib ditaati seluruh ASN tanpa terkecuali. “Itu perintah undang-undang yang mengharuskan ASN harus netral di Pemliu,” tegas Keliobas usai menghadiri jalan sehat menyambut Hari Bhakti PU ke-78, Jumat (1/12/2023).

Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Selain itu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Berikut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN, yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan