banner 728x250

Besok, Kejati Maluku Periksa Sekda SBT, Bakal Ditahan?

  • Bagikan
KEJATI PERIKSA
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Jafar Kwairumaratu, Rabu (6/12/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu, Rabu (6/12/2023).

Jafar absen dari panggilan penyidik pada Rabu (29/11/2023) dengan alasan menjalankan tugas dinas. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pada Setda SBT tahun anggaran 2021 di kantor Kejati Maluku, kota Ambon.

Sesuai jadwal saat itu Jafar menjalani pemeriksaan bersama Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu. Usai menjalani pemeriksaan, Idris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly mengatakan Jafar akan diperiksa sebagai saksi, Rabu. “(Surat panggilan kedua) sudah kita layangkan, kita harap hari Rabu yang bersangkutan bisa hadir,” kata Oceng kepada sentraltimur.com, Selasa (5/12/2023).

Oceng mengatakan hingga Selasa malam, penyidik belum mendapatkan surat pemberitahuan sekiranya Jafar tidak memenuhi panggilan kedua. “Kita tetap agendakan besok pemeriksaan. Sampai malam ini belum ada info berupa surat terkait yang bersangkutan berhalangan (hadir penuhi panggilan),” ujarnya.

Mantan Kacabjari Geser ini berharap eks kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa SBT itu koperatif memenuhi panggilan penyidik. “Harapan kita, semua menjunjung supremasi hukum dan taat hukum,” imbau Oceng.

Lalu, jika Jafar tak memenuhi panggilan kedua penyidik? Oceng menegaskan, “Dalam KUHAP, tidak ada pemanggilan ketiga. Kita akan prosedural (jemput paksa jika sudah dua kali mangkir),” katanya.

Sentraltimur.com, memperoleh informasi pada Senin (4/12/2023), Jafar menjalankan tugas seperti biasa di kantor bupati SBT. Namun pada Senin malam, dia sudah bergerak meninggalkan Bula, ibu kota kabupaten SBT menuju Ambon.

“Iya, Pak Sekda sudah ke Ambon, Senin malam. Ke Ambon tujuannya apa saya tidak tahu,” kata seorang ASN di lingkup Pemkab SBT, Selasa.

Diberitakan sebelumnya dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku telah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu, Rabu (29/11/2023). Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pada Setda SBT tahun 2021 senilai Rp28,8 miliar.

  • Bagikan