banner 728x250

SK Presiden Pemberhentian Murad-Orno Segera Diterbitkan, DPRD Serahkan Nama Calon Pj Gubernur

  • Bagikan
PRESIDEN PEMBERHENTIAN
Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut bersama tim Panja bertemu pejabat Kemendagri saat menyerahkan dokumen pengusulan calon penjabat gubernur Maluku, Senin (4/12/2023). (FOTO: ISTIMEWA).
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kementerian Dalam Negeri masih menunggu surat keputusan presiden tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno.

Kemendagri menegaskan 5 gubernur-wagub masa jabatan berakhir pada 31 Desember 2023 adalah Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.

Gubernur yang berakhir masa jabatannya akan digantikan oleh penjabat gubernur hingga terpilihnya gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan Kemendagri kepada panitia kerja (Panja) DPRD Maluku saat menyerahkan dokumen pengusulan calon penjabat gubernur Maluku, Senin (4/12/2023). Tim Panja dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut.  

“Kemendagri menunggu SK Presiden tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur yang berakhir masa jabatan 31 Desember 2023,” kata Ketua Panja Calon Pj Gubernur Maluku, Jantje Wenno kepada sentraltimur.com, Selasa (5/12/2023).

Panja DPRD kata Wenno, telah menyerahkan dokumen calon Pj gubernur Maluku. “Kita sudah menyerahkan tiga rangkap dokumen pengusulan calon Pj gubernur Maluku melalui aplikasi ULA Kemendagri. Dan dokumen fisik diserahkan ke TU Mendagri, TU Sekjen Kemendagri dan TU Dirjen OTDA,” ujarnya.

Setelah serahkan dokumen, Panja DPRD Maluku bertemu Kasubdit wilayah 5 FKDH dan DPRD untuk menyerahkan risalah sidang paripurna usulan pemberhentian gubernur dan wagub. “Kita telah menyerahkan dokumen, Kemendagri akan memproses untuk segera terbit SK Presiden tentang pemberhentian Gubernur dan Wagub Makuku pada tanggal 31 Desember 2023,” ujar politisi Partai Perindo ini.

Menerima dokumen dan risalah sidang paripurna pemberhentian gubernur dan wagub, Kemendagri mengapresiasi DPRD Maluku. “Kemendagri menilai apa yang dilakukan DPRD Maluku baik dan dokumen yang diserahkan sudah lengkap,” kata Wenno.

  • Bagikan