banner 728x250

Pansus: Kerjasama Pemprov Maluku-PT BPT tak Penuhi Syarat Formal & Material

  • Bagikan
SYARAT FORMAL
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Ketua Pansus Pasar Mardika Jantje Wenno menilai perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait pengelolaan Pasar Mardika tidak memenuhi syarat formal dan material.

Pasalnya, perjanjian tersebut hanya menguntungkan satu pihak. Olehnya itu, patut diduga perjanjian tersebut terindikasi kolusi dan korupsi. “Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur ini adalah perjanjian yang sengaja dibuat untuk menguntungkan PT Bumi Perkasa Timur,” tegas Wenno usai rapat Pansus dengan pemilik ruko Pasar Mardika di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (6/11/2023).

Pemprov Maluku sebagai pemilik ruko hanya menerima tidak lebih dari 25 persen sementara PT BPT memperoleh 75 persen. Sementara perusahaan tersebut tidak miliki investasi di Pasar Mardika. “Mereka hanya telepon menekan para pemilik ruko dan menikmati hasil sebesar itu. Sementara Pemprov hanya menikmati kurang lebih 25 sampai 30 persen. Menurut saya patut diduga perjanjian itu sengaja dibuat untuk tujuan-tujuan yang menyimpang,” tegas Wenno.

Pansus akan mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masalah itu. “Masalah itu tidak hanya merugikan pemerintah daerah tapi juga sangat menekan pemilik ruko dan pedagang,” ujar politisi Partai Perindo. (ANO) 

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan