banner 728x250

Pj Wali Kota Ambon Lantik Raja Negeri Batu Merah

  • Bagikan
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik Ali Hattala sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik Ali Hattala sebagai Kepala Pemerintahan (Raja) Negeri Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon.

Pelantikan Hatala berdasarkan surat keputusan wali kota Ambon nomor 1821 tertanggal 7 Desember 2023. Pengambilan sumpah dan pelantikan raja negeri Batu Merah periode 2023-2029 digelar di Balai Kota Ambon, Senin (11/12/2023).

Bodewin mengatakan dalam struktur pemerintahan, ada pemerintahan pusat, provinsi, kota sampai dengan pemerintahan tingkat desa untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sehingga masyarakat desa juga dapat merasakan keadilan dan seluruh program pemerintah dapat dilakukan sampai tingkat paling bawah.

Dalam rangka itu, berbagai regulasi mengatur tugas pokok fungsi dan kewenangan masing-masing jenjang pemerintahan. Di kota Ambon untuk tingkat pemerintahan yang terendah yaitu raja atau kepala pemerintahan negeri, kepala desa dan lurah masing-masing diatur dengan aturannya.

”Khusus untuk raja atau kepala pemerintahan negeri, kita diatur dengan Perda yang mengatur tentang pengangkatan, pengesahan, pelantikan kepala pemerintahan negeri,” ujarnya.

Lima Negeri Belum Miliki Raja

Untuk itu Pemkot menyadari sungguh bahwa dalam proses untuk menghadirkan raja definitif ada berbagai persoalan yang dialami, teristimewa seluruh negeri-negeri di kota Ambon harus bersepakat untuk menghadirkan raja definitif.

”Persoalan ini yang kita alami sehingga sampai hari ini masih ada lima negeri yang tersisa; Negeri Passo, Hative Besar, Tawiri, Amahusu dan Silale dan negeri Soya yang sementara berproses untuk menetapkan raja definitive,” kata Bodewin.

Pelbagai persoalan yang dialami Pemkot Ambon karena sungguh menghargai proses adat pada masing-masing negeri adat. ”Kami tidak memilih untuk mengintervensi atau mencampuri urusan adat tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing negeri untuk mengurus dan mengaturnya. Dan ketika tiba pada kesepakatan maka Pemkot akan mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

  • Bagikan