banner 728x250

Kejati Maluku Senggol Dong! Pansus Pasar Mardika Temukan Indikasi Korupsi Sewa Ruko

  • Bagikan
PANSUS PASAR
DPRD Maluku mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika, Ambon. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pansus Pengelolaan Pasar Mardika, Ambon telah merampungkan tugasnya. Berbagai temuan Pansus telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (20/12/2023).

Rapat paripurna merekomendasikan temuan pelanggaran hukum oleh Pansus dalam sewa Ruko Pasar Mardika diserahkan kepada aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalagunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 Ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Temuan Pansus 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750, sementara PT. BPT hanya menyetor ke Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT Rp 5.000.000.000. Rinciannya untuk tahun 2022 sebesar Rp250.000.000, dan untuk tahun 2023 sebesar Rp4.750.000.000.

Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 Ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT. Mekanisme tender oleh Pemprov Maluku melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan Barang dan Jasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku Richard Rahakbauw menegaskan perjanjian kerjasama antara Pemprov Maluku dengan PT BPT cacat hukum. “Perjanjian kesepahaman pemanfaatan dan pengelolaan 140 ruko melanggar aturan,” tegas Rahakbauw.

Perjanjian kerjasama dibuat dihadapan notaris Roy Prabowo Lenggono nomor 21 tanggal 13 Juli 2022 tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sahnya suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian itu batal demi hukum.

“Sehingga segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang menempati Ruko Mardika milik Pemprov Maluku adalah perbuatan melawan hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas politikus Partai Golkar ini.

Pemegang SHGB yang sudah memperpanjang SHGB ke Pemprov Maluku selama 10 tahun atau sejak 2017-2027 berdasarkan perjanjian sewa adalah sah menurut hukum dan tidak lagi diubah dengan bentuk perjanjian yang baru.

Berikut, terhadap pemegang SHGB yang belum melakukan pembayaran setelah rekomendasi ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Maluku oleh Pansus Pengelolaan Pasar Mardika dan apabila harus dikenakan kewajiban denda terhadap keterlambatan pembayaran maka Pemda wajib untuk menghitungnya.

Pemprov Maluku lanjut Rahakbauw, harus mempermudah proses perpanjangan SHGB dari pemegang untuk jangka waktu 20 tahun dan akan diperbarui untuk jangka 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan kepastian hukum bagi mereka.

“Patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum terhadap pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik pemprov yang dimenangkan oleh PT BPT,” tegas Rahakbauw.

Cacat Hukum

Alasannya, mekanisme tender tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pansus merekomendasikan aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap proses tender yang dilakukan Pemda Maluku.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun. “Rekomendasi yang dilaporkan Pansus dan rekomendasi yang dihasilkan Pansus telah menjadi rekomendasi DPRD Maluku,” kata Benhur.

Pansus telah bekerja tujuh bulan dengan 28 kegiatan mulai dari rapat, konsultasi dan pematangan hingga peninjauan lapangan.
DPRD Maluku pada akhir Desember 2023 akan menyerahkan rekomendasi ke KPK, Polda dan Kejati Maluku untuk diproses hukum.

Pansus memanggi sejumlah pihak merespon keluhan pedagang dan pengelolaan ruko di Pasar Mardika. Rapat Pansus Pasar Mardika digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Selasa (20/6/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

Dokumen Pansus tentang kajian yuridis pengelolaan pasar Mardika yang diperoleh sentraltimur.com, disebutkan pemegang SHBG sebagai mitra “dipaksa” melakukan perjanjian sewa ruko dengan PT BPT selama 15 tahun sejak 13 Juli 2022 – 13 Juli 2037.

Nilai besaran kontribusi yang dikenakan kepada pihak mitra didasarkan pada surat keputusan Gubernur Maluku Nomor 537 Tahun 2022 tertanggal 27 Juni Tahun 2022. Terdiri dari kontribusi tetap selama 15 tahun sebesar Rp59.000.000.000 dan pembagian 13 keuntungan sebesar 5 persen per tahun yang dihitung dari laba bersih hasil kerjasama. Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pemanfaatan PT. BPT telah menarik kontribusi tetap dari pengguna Ruko dengan nilai bervariasi tanpa dasar hukum penarikan kontribusi (perjanjian dengan pengguna ruko).

  • Bagikan