banner 728x250

Bapemperda DPRD Maluku Bahas Ranperda Ketenagakerjaan

  • Bagikan
RANPERDA KETENAGAKERJAAN
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat kerja terbatas membahas pendalaman rancangan peraturan daerah mengenai hak-hak ketenagakerjaan.

Tugas Bapemperda adalah menyusun rancangan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya.

Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku menghadirkan, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (Bappeda), kepala Dinas Tenaga Kerja, kepala Biro Hukum Setda Maluku, BPJS Ketenagakerjaan pusat dan kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Maluku serta kepala Biro Hukum OTDA Kementerian Dalam Negeri, Kamis (14/12/2023).

Ketua tim Bapemperda DPRD Maluku Edison Sarimanela mengatakan, rapat kerja ini dilaksanakan berkaitan dengan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dokumen dan implementasi regulasi Peraturan Daerah (Perda) di Maluku.

Kendati begitu regulasi Perda mengenai hak-hak ketenagakerjaan ini masih dalam perumusan untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda ketenagakerjaan. “Beta kira ini tanggungjawab kita sebagai wakil rakyat untuk meloloskan dan atau membahas suatu Perda yang kita anggap penting untuk masyarakat. Penting untuk ditindaklanjuti sebab nantinya Perda ini menjadi payung hukum untuk mengatur masalah ketenagakerjaan di Maluku,” ujar Sarimanela.

Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Rudy Susanto mengatakan, Raker terbatas dengan tim Bapemperda bersinergi dan berelaborasi dengan Kemendagri tentang hukum Perda.

Tujuannya menindaklanjuti Inpres No 02 Tahun 2021 terkait implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Di kementerian sudah ditindaklanjuti juga dengan Permendagri No 15 dan No 10 tentang RKPD dan Pedoman RKPD karena masyarakat pekerja juga banyak di Maluku. Pada kesempatan hari ini kita juga bekerjasama dengan Beppeda Maluku pada saat perlindungan mau dijalankan perlu regulasi yang dibuat oleh tim Bapemperda Maluku,” jelasnya.

Setelah Perda selesai perlu ditindaklanjuti Pemprov Maluku dalam bentuk tindaklanjut dengan proses sosialisasi dan proses pendaftaran. “Untuk non ASN dan pekerja rentan perlu perhatian dari pemerintah perlu juga yang namanya penganggaran untuk kerja rentan dan non ASN yang berprofesi,” kata Rudi.

Menurutnya, Ranperda ini apabila telah disahkan menjadi Perda maka pekerja non rentan dan non ASN dan atau anggota DPRD Maluku bisa menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Anggota DPRD Maluku juga bisa menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan