banner 728x250

Gubernur Maluku Berhentikan Staf Ahli, Ini Pandangan Pengamat Politik

  • Bagikan
PELAYANAN PUBLIK
Pemerintah Provinsi Maluku berada pada zona kuning hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga staf ahli gubernur Maluku diberhentikan dari jabatannya. Kebijakan nyeleneh itu dibuat Gubernur Maluku Murad Ismail menjelang pengujung tahun 2023.

Seluruh staf ahli gubernur yang diberhentikan adalah; Denny D. Lilipory, staf ahli bidang pembangunan ekonomi dan keuangan, Zulkarnain (staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan) serta Semy Huwae (staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM).

Pengamat politik Universitas Pattimura Johan Tehuayo menilai keputusan Murad memberhentikan staf ahli melenceng dari perspektif kepemimpinan pemerintahan.

“Itu keputusan yang keliru, karena dalam proses penyelanggaraan pemerintahan yang baik atau good governance maupun berkaitan dengan proses penyelenggaran yang efektif, efisien seorang pemimpin harus memiliki standar staf ahli yang memadai,” kata Tehuayo kepada sentraltimur.com, Rabu (3/1/2024).

Dalam teori kepemimpinan, seorang pemimpin selain memiliki kelebihan juga memiliki kelemahan, karena itu staf ahli menjadi penting. Rekrutmen staf ahli dari ASN (eselon IIA) menjadi kewenangan gubernur. Gaya kepemimpinan yang demokratis atau otoriter pun staf ahli menjadi penting dalam rangka memberikan pelbagai pemikiran yang konstruktif perihal persoalan yang dihadapi seorang pemimpin, misalnya seorang gubernur.

Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan rekrutmen figur-figur yang memiliki kompetensi, kapasitas yang memadai dan memiliki pengalaman dalam pengelolaan pemerintahan. Keberadaan staf ahli memberikan pertimbangan, memberikan masukan ketika gubernur menyiapkan kebijakan.

“Misalnya, memberikan masukan berkaitan dengan proses pembangunan daerah. Problem apa yang dihadapi oleh gubernur, persoalan itu diskusikan dengan staf ahli karena keputusan yang dibuat oleh seorang gubernur atau seorang pemimpin harus sesuai dengan pelbagai aturan normatif, diantaranya sesuai undang-undang tentang pemerintahan daerah, karena keputusan politik yang dibuat gubernur dalam rangka menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Maluku,” jelasnya.

Pertahankan Staf Ahli

Tehuayo membandingkan kebijakan mantan Gubernur Maluku Said Assagaf soal staf ahli dengan keputusan Murad saat ini. “Kepemimpinan Pak Assagaf, beliau memiliki staf ahli yang kompeten dalam proses penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan. Staf ahli yang direkrut membantu beliau membuat keputusan yang tepat, efektif dan maksimal berkaitan dengan penyelengaraan pembangunan daerah. Dan staf ahli tetap ada hingga masa kepemimpinan Pak Assagaf berakhir,” ujar magister ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Gadjah Mada ini.

Realitas politik ini, keputusan Murad memberhentikan staf ahli gubernur menurut Tehuayo tidak relevan. Staf ahli menjadi penting dan diandalkan ketika bicara soal peningkatan kinerja, pembangunan ekonomi, pembangunan daerah dan peningkatan sumber daya manusia maupun pengelolaan sumber daya alam serta pelbagai aspek yang dilaksanakan oleh gubernur.

Tehuayo melihat pemberhentian staf ahli oleh Murad dalam dua perspektif. Pertama, masa jabatan Murad sebagai gubernur Maluku yang tersisa 4 bulan atau berakhir pada 24 April 2024. “Bisa saja ini menjadi alasan Pak Murad. Mungkin beliau melihat tidak ada persoalan-persoalan yang strategis yang perlu dilakukan sehingga tidak memerlukan staf ahli dalam jangka waktu tersebut,” katanya.

Kedua, dalam waktu empat bulan ke depan tidak ada problem yang serius misalnya. “Toh itu karena perencanan pembangunan sudah dilakukan selama lima tahun, jangka menengah dan jangka pendek (satu tahun). Misalnya, APBD selama satu tahun sudah implementasikan dengan baik sehingga terkait dengan pelbagai persoalan yang berkaitan dengan implementasi APBD tidak ada hal yang mempengaruhi keterlambatan,” ujarnya.

“Itu mungkin alasan gubernur memberhentikan staf ahli. Tapi dari perspektif pemerintahan, tadi saya katakan keputusan itu tidak relevan karena staf ahli itu menjadi penting sampai akhir masa jabatan gubernur. Meskipun sisa empat bulan ada pelbagai hal yang perlu dilakukan oleh pemimpin, maka staf ahli itu harus selalu ada. Mereka adalah figur yang melakukan diskusi, dialog dan kontribusi pemikiran kepada gubernur,” lanjut dia.

Pemberhentian staf ahli yang adalah “hak prerogatif” gubernur ditinjau dari pelbagai aturan normatif tidak menyalahi aturan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menurut Tehuayo berkaitan dengan Peraturan Pemerintah, gubernur punya kewenangan untuk membentuk perangkat daerah, diantaranya merekrut staf ahli.

  • Bagikan