banner 728x250

Jaksa Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Proyek Rumah Khusus BP2P Maluku

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Maluku membidik kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tahun 2016 milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyelidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus pada Satker SNVT (kini Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku) tahun 2016.  

Ketiga orang saksi itu berinisial PP (Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019), ARS (pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama) dan MIL (anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tahun 2016).

“Mereka dimintai keterangan berkaitan keterlibatan atau pengetahuannya tentang pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun 2016,” kata Plt. Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit Latuconsina, Rabu (24/1/2024).

Sumber anggaran pembangunan rumah khusus tersebut dari APBN sebesar Rp6.180.268.000. Dibangun di kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 22 unit dan di kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.

Sampai hari ini, tim jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait perkara dimaksud.

Sebelumnya pada Senin (22/1/2024) lima saksi telah dikorek keterangan. Yaitu AP selaku PPK, DS (Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia), JN (Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas), IM (Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).

Sedangkan pada Selasa (23/1/2024) tim jaksa juga memeriksa 5 saksi yaitu FP, LJP, MHS, JMF dan DHR. Mereka adalah ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Plt. Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit Latuconsina (FOTO: ISTIMEWA)

“Tim jaksa masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus BP2P Maluku tahun 2016,” ujar mantan Kacabjari Wahai ini. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan