banner 728x250

Kejati Maluku Tetapkan Sekda SBT Tersangka Korupsi

  • Bagikan
TETAPKAN SEKDA
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu sebagai tersangka.

Jafar terjerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021. Penetapan Jafar sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

“Penetapan (Jafar) sebagai tersangka setelah jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah kabupaten SBT tahun 2021,” kata Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit Latuconsina, Senin (5/2/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim jaksa penyidik hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada Jafar. “Dia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat,” ujar Aizit.

Pasca penanganan kasus rasuah ini dinaikkan ke penyidikan, korps Adhyaksa telah melayangkan surat panggilan kepada Jafar. Namun dua kali dipanggil, Jafar tetap mangkir.  

Aizit mengingatkan Jafar menaati dan menjunjung tinggi supremasi hukum dengan memenuhi panggilan penyidik. “Surat panggilan telah dilayangkan, kami berharap, (Jafar) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

Kerugian Negara Rp2,5 Miliar

Dalam kasus ini, tim jaksa penyidik Kejati Maluku telah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu pada Rabu (29/11/2023).

Anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021 senilai Rp28,8 miliar. Anggaran puluhan miliar tersebut diperuntukan di antaranya bagi pengadaan alat tulis kantor, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum. Dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku.

  • Bagikan