banner 728x250

Tetapkan Empat Tersangka, Jaksa Tahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan SBB

  • Bagikan
TETAPKAN EMPAT
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam siswa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Selasa (6/2/2024). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menahan Jhon Tahya. Jhon merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Provinsi Maluku.

Bersamaan, penyidik menahan tersangka berinisial MW selaku pejabat pembuat komitmen. Mengenakan masker dan seragam PNS dibalut rompi tahanan, keduanya digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Lapas Piru, SBB, Selasa (6/2/2024).

Sebelum ditahan Jhon dan MW menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejari SBB. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB tahun anggaran 2022.

Dua saksi lain yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah Direktur CV Valliant Dwi Perkasa inisial HS sebagai pemenang tender AP selaku pelaksana pengadaan. Tetapi HS dan AP mangkir dan kini telah menyandang status tersangka.

Kepala Kejari SBB Bambang Tutuko menyatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.

“Tim penyidik berkeyakinan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam siswa tahun anggaran 2022,” kata Bambang di kantor Kejari SBB.

Menurutnya sebagaimana hakekat penyidikan adalah untuk menemukan tersangka, maka dalam perkara ini tim penyidik telah mengalihkan status 4 orang tersebut yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka. “Penyidik menetapkan empat tersangka dan hari ini saya telah menerbitkan surat penetapan tersangka,” tegasnya didampingi Kasi Intel Frengky Andri dan Kasi Pidsus Kejari SBB Sudarmono Tuhulele.

Kerugian Negara Rp1 Miliar

Bambang menguraikan modus perbuatan para tersangka dalam perkara ini. Begini modusnya; tersangka HS dan AP secara bersama-sama dan melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan. HS selaku direktur CV Valliant Dwi Perkasa dengan sengaja memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada AP untuk dipergunakan dalam dua tender proyek yakni pengadaan pakaian/seragam gratis bagi siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari SBB Bambang Tutuko menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam siswa, Selasa (6/2/2024). (FOTO: ISTIMEWA)

Dengan kesepakatan HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak. “Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up (penggelembungan harga) satuan barang. Dan ditemukan adanya kurang volume dalam pengadaan pakaian tersebut,” urai Bambang.

  • Bagikan