banner 728x250

Menanti Nasib Petrus Fatlolon di Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setda Tanimbar

  • Bagikan
PETRUS FATLOLON
Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penyidik telah memeriksa Petrus Fatlolon dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 itu diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar pada Kamis (15/2/2024) lalu.

Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah menetapkan mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu dan eks Bendahara Pengeluaran Setda Tanimbar, Petrus Masela sebagai tersangka.

Perkara yang menjerat Ruben terjadi saat dirinya menjabat Sekretaris Daerah Tanimbar. Hasil audit tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.092.917.664.

Petrus dicecar 20 pertanyaan oleh jaksa penyidik Ricky Ramadhan Santoso selama 7,5 jam mulai pukul 10.30 WIT. Selama pemeriksaan, dia didampingi penasihat hukum Neles Serin. Pada hari yang sama, jaksa penyidik memeriksa Ruben sebagai tersangka.

“(Untuk tersangka Ruben) jaksa mengajukan 18 pertanyaan berkaitan dengan penggunaan anggaran Setda Tanimbar tahun 2020,” kata Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina.

Soal penambahan tersangka dalam perkara ini, Aizit belum dapat memastikan. Namun eks Kacabjari Wahai ini menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pendalaman dan alat bukti. “Bila penyidik menemukan adanya fakta baru dan alat bukti yang cukup (keterlibatan saksi dalam kasus ini), kewenangan penyidik untuk menetapkan (tersangka berikutnya),” tegas Aizit.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu menyandang status tersangka korupsi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penetapan Ruben dan Petrus Masela sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut. Ruben ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Sedangkan Petrus berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Alumni STPDN tahun 1994 ini dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar di Ambon pada 29 Mei 2023. Ruben mengantikan Daniel Indey yang sebelumnya Penjabat Bupati Tanimbar. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan