banner 728x250

Mucikari di Tanimbar Ditangkap Jual 12 ABG

  • Bagikan
MUCIKARI DITANGKAP
Polisi meringkus EKM, seorang mucikari di Saumlaki, kabupaten Kepulauan Tanimbar. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang mucikari dibekuk Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku. EKM, pria berusia 31 tahun itu terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

EKM menjual 12 gadis di bawah umur ke pria hidung belang. Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan tersangka diringkus di sebuah penginapan di Saumlaki, ibu kota kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Jumat (12/2/2024) lalu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kondom serta handphone milik korban dan pelaku. “Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi prostitusi untuk menjual para korban,” kata Umar kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Tersangka menjual korban ke pria hidung belang sebesar Rp500 ribu per orang. Dari setiap transaksi, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 400 ribu, sedangkan korban mendapat jatah Rp 100 ribu. “Sekali layani tamu harganya itu Rp 500 ribu. Korban melayani dua tamu sehari, jadi sekali layani tamu tersangka dapat Rp 400 ribu dan korban hanya Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Umar menegaskan perbuatan tersangka menjual anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi merupakan kejahatan yang harus dihukum berat. ”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas” tegasnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari menjelaskan tersangka memilih menjadi mucikari dan terlibat dalam bisnis prostitusi karena desakan ekonomi.

Salah satu korban yang dijual tersangka ke pria hidung belang adalah keponakannya sendiri. Para korban diimingi pekerjaan, namun malah dijual oleh tersangka EKM. “Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahkan ada 12 korban yang telah dijual untuk melayani pria hidung belang di Kepulauan Tanimbar. Salah satu korban itu keponakan tersangka sendiri,” katanya.

Pengungkapan kasus berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada pria-pria bejat. Korban yang dijual tersangka kini mendapat pendampingan dari Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat  (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta,” kata Handry. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan