banner 728x250

Guru SMA di Ambon Cabuli Siswi hingga Hamil Dibekuk Polisi

  • Bagikan
SISWI HAMIL
Cabuli siswi, oknum guru di Kota Ambon inisial LI alias E, dibekuk polisi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – LI alias E, oknum guru cabul di Kota Ambon, Maluku dibekuk polisi. Guru SMA ini ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon, Senin (11/3/2024) sekira pukul 23.00 WIT.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan LI merupakan pelaku pencabulan terhadap siswanya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya lebih dari sekali. Tindakan bejat pelaku pertama terjadi pada 7 Desember 2023 lalu. Sebelum kejadian, pelaku sempat berkomunikasi dengan korban via telepon. Pelaku merayu korban hingga keduanya sepakat bertemu.

“Keduanya bertemu di sebuah penginapan di kawasan Lorong Arab Kecamatan Sirimau Kota Ambon,” kata Janete, Selasa (12/3/2024).

Kala pertemuan itulah, pelaku melancarkan aksinya. Selanjutnya pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri pada Sabtu (24/3/2024). Akibat kejadian itu korban pun hamil.

Orangtua korban yang curiga menanyakan kondisi putrinya dan korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang terjadi. Orang tua korban melaporkan oknum guru tersebut ke polisi.

Setelah dilaporkan, polisi berhasil menahan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya meniduri korban. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polresta Ambon. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan