banner 728x250

Aksi Demo Berujung Pembakaran Kantor KPU Malra, Kapolda Perintahkan Proses Hukum Pelaku

  • Bagikan
KANTOR KPU
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara di kota Langgur dibakar oleh orang tak dikenal, Selasa (12/3/2024) sore.

Beruntung rencana jahat itu diketahui aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di kantor KPU Malra. Tim gabungan dari Polres Maluku Tenggara dan Satuan Brimob Polda Maluku berhasil menjinakan kobaran api yang membakar kantor penyelenggara Pemilu itu. Upaya sabotase itu diduga dilakukan terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2024.

Polisi bertindak cepat memadamkan api menggunakan tabung APAR dan air. Meski si jago merah berhasil dipadamkan, namun api membakar sebuah printer, kursi, AC dan plafon. Pembakaran kantor KPU Malra berawal dari aksi unjuk rasa oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Maluku Tenggara sekira pukul 16.25 WIT.

Unjuk rasa dilakukan di simpang empat Ohoijang. Massa orasi menuntut keadilan. Mereka klaim telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada beberapa TPS di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek.

Massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa parang dan mengancam membakar kantor KPU. Beberapa demonstran mulai memanjat tembok belakang kantor KPU dan membakar salah satu ruangan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif sangat menyayangkan insiden itu. Latif menegaskan telah memerintahkan Kapolres Malra membuat laporan polisi dan memproses hukum siapapun yang terlibat. “Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat laporan polisi, proses siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Latif.

Ini Imbauan Kapolda

Terindikasi aksi anarkis akibat ketidakpuasan hasil penghitungan suara untuk DPRD kabupaten dan DPRD provinsi yang meningkat khususnya di internal partai politik itu sendiri. Menurutnya, permasalahan tersebut mestinya dapat diselesaikan di jalur partai atau melalui gugatan hukum terhadap penyelenggara bila ada dugaan melanggar aturan. “Harusnya bisa diselesaikan melalui gugatan hukum atau di jalur partai sesuai mekanisme partai masing-masing, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat umum,” imbaunya.

  • Bagikan