banner 728x250

“Bandelnya” Sekda SBT, Tiga Kali Mangkir Panggilan Jaksa

  • Bagikan
SEKDA SBT
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Jafar Kwairumaratu. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu sebagai tersangka.

Pejabat pimpinan tinggi pratama ini terjerat perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021. Penetapan Jafar sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu di Lapas Ambon pada Rabu (29/11/2023) lalu. Idris kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Jafar. Namun Jafar tidak taat hukum. Tiga kali pula dia mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Surat panggilan ketiga dilayangkan kepada Jafar pada Selasa (19/3/2024). “Hingga surat panggilan ketiga, tersangka JK tidak hadir memberikan keterangan tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas,” kata Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, Rabu (20/3/2024).

Tiga kali mangkir, penyidik Kejati menetapkan Jafar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Penyidik selanjutnya melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegas mantan Kacabjari Wahai ini.

Kronologi Perkara

Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pda Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp 28.839.458.913. Anggaran diperuntukan untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa seperti pengadaan alat tulis kantor, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum.

Hasil penyidikan penyidik menemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut mencapai Rp2.582.035.800, berdasarkan audit Inspektorat Maluku.

  • Bagikan