banner 728x250

Masuk DPO, Kejati Maluku Siap Tangkap Sekda SBT

  • Bagikan
SEKDA SBT
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu, tersangka perkara dugaan korupsi masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Tinggi Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga kali mangkir, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya memasukan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Jafar merupakan tersangka perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021.

Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Azit Latuconsina mengatakan surat pemanggilan ketiga terhadap Jafar telah dilayangkan penyidik, Selasa (19/3/2024). Namun karena tak juga memenuhi panggilan dan dinilai tidak menghargai proses hukum, Jafar dimasukan sebagai DPO Kejati Maluku.

“Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, penyidik Kejati Maluku akan segera menetapkan tersangka JK masuk dalam DPO,” tegas Latuconsina, Rabu (20/3/2024).

Menurut Latuconsina saat panggilan terakhir, Jafar tidak hanya mangkir, namun juga tidak memberikan keterangan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dia menegaskan setelah dimasukan dalam DPO, langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang penyidik Kejati Maluku menegaskan akan segera melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Tindakan Jafar yang kerap mangkir dinilai tidak menaati dan tidak menjunjung supremasi hukum.

Tim penyidik bakal melacak keberadaan Jafar untuk dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. Namun dia enggan menyebutkan kapan penyidik akan memburu dan menangkap Jafar. “Secepatnya akan dilakukan upaya paksa,” ungkapnya.

Dia menegaskan upaya paksa tersebut menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jajaran untuk segera menangkap atau mengeksekusi orang yang masuk DPO Kejaksaan, termasuk para buron perkara korupsi. “(Upaya paksa) itu perintah Jaksa Agung untuk seluruh jajaran Kejaksaan, hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

  • Bagikan