banner 728x250

Diusulkan ke Kemendagri, Ini 3 Nama Calon Pj Wali Kota Ambon

  • Bagikan
CALON WALI
Kantor Wali Kota Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Kota Ambon memutuskan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Ambon.

Tiga nama diputuskan dari tujuh nama calon Pj wali kota Ambon berdasarkan voting atau pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon.

Tiga nama peraih suara terbanyak adalah Sekretaris DPRD Kota Ambon Apries Gaspersz raih 8 suara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Maluku Melky Lohy dan mantan Pj Sekda Papua Tengah dan eks Pj Bupati Mimika Valentino Sudarjanto Sumitro masing-masing 4 suara.

Empat nama lainnya, yaitu; Dominggus M Kaya dan Roy Siauta masing-masing peroleh 3 suara, sedangkan Murtono 2 suara dan Ismail 1 suara.  

Tiga nama tersebut akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Pengusulan nama seturut berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena pada 23 Mei 2024.

Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta mengatakan menjelang akhir masa tugas Bodewin Wattimena, Kemendagri telah mengirimkan surat edaran kepada Pemerintah Provinsi Maluku perihal pengusulan nama-nama calon Pj. Wali Kota Ambon. “Surat itu juga telah diterima DPRD Kota Ambon,” kata Toisuta.

Fraksi-fraksi mengusulkan nama-nama calon Pj wali kota Ambon dan telah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (28/3/2024).

Batas waktu pengusulan calon Pj Wali Kota ke Kemendagri tanggal 1 April 2024. Tiga nama tersebut telah diusulkan melalui surat elektronik usai rapat paripurna. Berkas atau dokumen fisik ketiganya juga akan dikirim ke Kemendagri.  

Selain DPRD lanjut Toisuta, gubernur Maluku juga akan mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Melalui sidang tim penilai akhir (TPA), presiden akan memutuskan nama Pj wali kota Ambon.

Dia mengatakan Bodewin Wattimena tidak dapat diusulkan lagi sebagai calon Pj wali kota Ambon karena sudah dua kali menjabat periode 2022-2023 dan 2023-2024.

“Pak Bodewin sudah dua kali menjabat Pj Wali Kota Ambon, sesuai aturan, beliau tidak bisa lagi diusulkan,” kata Toisuta.

Mekanisme Penunjukan Pj Kepala Daerah

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan mekanisme penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebutkan bahwa Tim Penilai Akhir (TPA) memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penunjukan tersebut.

Menurutnya, sidang TPA ini nantinya akan menentukan calon Pj kepala daerah, baik gubernur untuk tingkat provinsi, maupun bupati atau wali kota.

“Sidang tim penilai akhir dilakukan untuk menentukan Pj kepala daerah. Tim penilai akhir ini dipimpin oleh Presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Akmal juga memastikan proses penunjukan Pj kepala daerah berlangsung sangat ketat. Selain itu, dia menilai proses seleksi Pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.

  • Bagikan