banner 728x250

Kejati Maluku Temukan Dana Hibah Pramuka Diduga Dikorupsi, Bagaimana Perjalanan Kasusnya?

  • Bagikan
DANA HIBAH
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sempat mandek seiring gelaran Pemilu Legislatif 2024, Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kwarda Pramuka Maluku tahun anggaran 2022, tetap berjalan.

Molornya penyelidikan perkara ini lantaran Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi berlaga di Pemilu Legislatif. Istri Gubernur Maluku Murad Ismail yang diusung Partai Amanat Nasional ini berhasil melenggang ke Senayan sebagai calon anggota DPR RI terpilih daerah pemilihan provinsi Maluku periode 2024-2029.

Sebelumnya, tim jaksa intelijen Kejati Maluku telah merampungkan proses penyelidikan kasus tersebut. Dana hibah dikucurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku ke Kwarda Pramuka Maluku sebesar Rp2 miliar.

Tim jaksa penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi guna pengumpulan data dan bahan keterangan sejak awal Agustus 2023. Sedikitnya 30 orang telah dikorek keterangan, di antaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku Ritha Hayat.

Dari klarifikasi pelbagai pihak, jaksa penyelidik telah mengumpulkan bukti dan ditelaah. Hasilnya tim jaksa intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.

Dari bidang Intelijen, penanganan perkara dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk melanjutkan proses penyelidikan. “Sudah dilimpahkan ke Pidsus sejak Oktober 2023 lalu. (Tim jaksa Pidsus) akan mencari alat bukti untuk kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” kata sumber sentraltimur.com, Senin (1/4/2024).  

Namun dalam proses penyelidikan Pidsus, korps Adhyaksa belum mengagendakan pemanggilan Widya. Hal ini berkaitan dengan surat edaran atau memorandum Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin menyambut pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Dalam memorandum itu, Buhanuddin meminta bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

Penyelidikan Tetap Jalan

Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit Latuconsina menegaskan proses penyelidikan tetap dilakukan. “Untuk kasus Kwarda Pramuka, jalan, sedang (diselidiki) di Pidsus,” kata Latuconsina kepada wartawan, pekan kemarin. 

Plt. Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit Latuconsina (FOTO: ISTIMEWA)

Penyelidikan sempat ditangguhkan karena hajatan Pemilu 2024. Penangguhan ini sesuai surat edaran Jaksa Agung. “Kasus yang diduga melibatkan kontestan Pemilu ditangguhkan sementara. Salah satunya kasus dana hibah Kwarda Pramuka. (Penyelidikan) kasus tersebut (tetap) jalan. Sudah berproses di Pidsus,” tegasnya. 

  • Bagikan