banner 728x250

Rovik: Kinerja Pemerintahan Gubernur Murad Buruk

  • Bagikan
PEMERINTAHAN MURAD
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintahan Murad Ismail dan Barnabas Orno tinggal menghitung hari. Gubernur dan wakil gubernur Maluku itu akan mengakhiri jabatan pada 24 April 2024.

Anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin menilai lima tahun memimpin Maluku, kinerja Murad buruk, mulai dari pengelolaan anggaran, program/kegiatan, birokrasi dan pengangkatan kepala sekolah.

Rovik menyampaikan itu dalam sidang paripurna penyampaian dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) gubernur Maluku tahun anggaran 2023 di gedung DPRD Maluku, Kamis (4/4/2024).

Menurutnya banyak program atau kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD maupun APBD Perubahan tidak terealisasi, bahkan tanpa konstitusional yang jelas. Contohnya, pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.

“Alasan (Pemprov Maluku), cuma alasan (seperti) orang pasar, dikunci oleh kepala daerah tidak boleh kasi jalan. Ini alasan yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang pimpinan,” tegas Rovik.

Dia menegaskan, setiap program yang telah dialokasikan dan ditetapkan bersama dalam peraturan daerah seharusnya dijalankan. Sebailknya jika tidak dilaksanakan, tentunya telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Program yang tidak terealisasi mencapai Rp20 miliar, termasuk program dari pokok pikiran anggota DPRD Maluku yang diperuntukan kepada masyarakat. Rovik akan mengawal hal tersebut dengan mengetahui sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa tahun 2023.

Menurutnya, jika tidak kelihatan atau dikatakan habis, maka ada kejahatan yang dilakukan. “Ini bukan karena janji yang karena lahir dari pokok pikiran anggota DPRD. Ketika dia menjadi terakumulasi dalam APBD itu janji pemerintah tidak lagi personal. Ini paham (kebijakan) model apa, ini karena seng (tidak) paham. Lalu ini karena emosi, kebencian yang berlebihan kepada orang lain,” kritik politisi PPP ini.

Rovik juga menyoroti proses pengambilan keputusan pengisian jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD. Menurutnya keputusan Murad belum dilakukan dengan baik karena masih banyaknya pimpinan OPD rangkap jabatan.

“Di birokrasi (pemerintahan Murad) ini juga ada satu orang bisa menjabat di dua OPD. Jadi Plt di (OPD) ini, sekretaris di sini, bahkan sekretaris daerah Maluku juga menjabat Plh Dinas Kehutanan,” sebut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku.

Begitu juga pengambilan keputusan oleh pimpinan OPD, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku terkait pengangkatan kepala sekolah. Janggalnya, pengangkatan kepala sekolah tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Mengabaikan kualitas dan kompetensi yang dimiliki, pengangkatan hanya berdasarkan informasi masyarakat dan guru.

“Setop saya minta hentikan semua proses pengangkatan dan pemberhentian (kepala sekolah). Jangan sampai itu melanggar undang-undang,” tegas Rovik.

Dia akan mendorong untuk dilakukan pembenahan sistim birokrasi setelah Pemprov Maluku dipimpin penjabat gubernur pada 24 April mendatang. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan