banner 728x250

PNS Aru Protes Dijatuhi Sanksi dan Gajinya Ditahan Pimpinan

Ilustrasi PNS. (INFOGRAFIS ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kepulauan Aru, Boy Alexander Darakay menjadi korban kebijakan sewenang-wenang atasannya.

Selain diberi sanksi, Boy juga tak bisa menerima gaji akibat arogansi pimpinannya.

Sebelumnya, dia juga mendapat saksi disiplin tanpa disertai mekanisme yang jelas. Alasan sanksinya, justru bertentangan dengan surat edaran sekretaris daerah.

Boy mengatakan, masalah yang menimpanya itu diduga karena ketidaksukaan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Aru, Jhon Tabela kepadanya menyusul indikasi proyek mobiler fiktif yang kini terungkap.

”Tak ada ketentuan, jika seorang ASN diberikan sanksi teguran disiplin disertai gajinya juga ditahan. Ini kan sudah melebihi kewenangan. Saya hanya butuh keadilan,” ujar Boy dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Dia mengungkapkan penahanan gaji disertai sanksi disiplin kepadanya tak sesuai mekanisme. Dia mencontohkan sanksi disipilin berupa teguran pertama yang diberikan kepadanya tanpa melalui mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan tiba-tiba menjatuhkan sanksi pada Mei 2021. 

Menurut Boy, atasannya beralasan sanksi yang diberikan kepadanya itu lantaran dia tidak mengikuti apel pagi setiap senin dan apel rutin di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aru.

Menurutnya pertimbangan itu tidak berlasan karena di masa pandemi ada aturan yang mengatur jam kerja pegawai. “Di masa pandemi Covid-19 ini, ada pengaturan masuk jam kerja,” jelasnya.

Surat edaran Sekretaris Daerah Kepulauan Aru mengatur jadwal masuk kerja di masa pandemi Covid-19 nomor: 008/412 tanggal 4 Juni 2021 perihal pengaturan jam kerja. Ketentuan surat ini berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Ada empat poin penting dalam surat itu, yaitu; melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan di tempat kerja/perkantoran sesuai mekanisme masing-masing, penerapan protokol kesehatan lebih ketat di tempat kerja/kantor masing-masing.

Selanjutnya, menghindari penumpukan kerumunan orang di tempat kerja/kantor dan pimpinan OPD diimbau untuk lebih mengintensifkan penegakan 5 M kepada PNS dan honorer di tempat kerja/kantor masing-masing.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram
Penulis: MEHMET SALAHUDINEditor: YANTO