banner 728x250

PNS Aru Protes Dijatuhi Sanksi dan Gajinya Ditahan Pimpinan

  • Bagikan
Ilustrasi PNS. (INFOGRAFIS ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kepulauan Aru, Boy Alexander Darakay menjadi korban kebijakan sewenang-wenang atasannya.

Selain diberi sanksi, Boy juga tak bisa menerima gaji akibat arogansi pimpinannya.

Sebelumnya, dia juga mendapat saksi disiplin tanpa disertai mekanisme yang jelas. Alasan sanksinya, justru bertentangan dengan surat edaran sekretaris daerah.

Boy mengatakan, masalah yang menimpanya itu diduga karena ketidaksukaan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Aru, Jhon Tabela kepadanya menyusul indikasi proyek mobiler fiktif yang kini terungkap.

”Tak ada ketentuan, jika seorang ASN diberikan sanksi teguran disiplin disertai gajinya juga ditahan. Ini kan sudah melebihi kewenangan. Saya hanya butuh keadilan,” ujar Boy dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Dia mengungkapkan penahanan gaji disertai sanksi disiplin kepadanya tak sesuai mekanisme. Dia mencontohkan sanksi disipilin berupa teguran pertama yang diberikan kepadanya tanpa melalui mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan tiba-tiba menjatuhkan sanksi pada Mei 2021. 

Menurut Boy, atasannya beralasan sanksi yang diberikan kepadanya itu lantaran dia tidak mengikuti apel pagi setiap senin dan apel rutin di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aru.

Menurutnya pertimbangan itu tidak berlasan karena di masa pandemi ada aturan yang mengatur jam kerja pegawai. “Di masa pandemi Covid-19 ini, ada pengaturan masuk jam kerja,” jelasnya.

Surat edaran Sekretaris Daerah Kepulauan Aru mengatur jadwal masuk kerja di masa pandemi Covid-19 nomor: 008/412 tanggal 4 Juni 2021 perihal pengaturan jam kerja. Ketentuan surat ini berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Ada empat poin penting dalam surat itu, yaitu; melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan di tempat kerja/perkantoran sesuai mekanisme masing-masing, penerapan protokol kesehatan lebih ketat di tempat kerja/kantor masing-masing.

Selanjutnya, menghindari penumpukan kerumunan orang di tempat kerja/kantor dan pimpinan OPD diimbau untuk lebih mengintensifkan penegakan 5 M kepada PNS dan honorer di tempat kerja/kantor masing-masing.

Anehnya, kata dia pada 8 Juni 2021 kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aru kembali mengeluarkan surat teguran nomor 560/40, karena belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Inspektorat.

”Inikan lucu, bagaimana saya mau ke kantor padahal ada surat edaran pengaturan jam kerja itu justru saya kembali diberikan sanksi. Pak kepala dinas melampaui kewenangan dan terkesan mencari kesalahan saya,” jelasnya.

Boy mendapatkan informasi lewat pesan WhatsApp dari bendahara bahwa sudah gajian. Namun, gaji bulan Juni 2021 ditahan atas perintah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Boy yang juga pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Aru ini menduga alasan penahanan gaji dan sanksi kepadanya itu hanyalah dibuat-buat. Dia menduga alasan kuat dia diperlakukan seperti itu setelah terbongkarnya pengadaan mobiler fiktif tahun 2019 di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aru.

Kursinya dan meja itu dibuat seolah-olah barang pengadaan baru dan dicat pilox. Padahal diduga diambil dari Balai Latihan Kerja (BLK) Dobo. 

Selain itu, juga dugaan biaya layanan perawatan atau service kendaraan mobil milik kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja mencapai puluhan juta rupiah.

“Diketahui sejak 2019, mobil tidak ada lagi di Kota Dobo sudah diservis di Kota Tual hingga 2021 tidak pernah kembali,” tandasnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja, Jhon Tabela menepis tuduhan itu.

Dia mengklaim surat teguran disiplin sudah sesuai peraturan yang berlaku. Untuk sanksi pembinaan, gaji Boy ditahan. Bahkan tak hanya untuk Boy Darkay saja, tapi sejumlah PNS dinas ini juga diberikan sanksi serupa.

”Tidak melaksanakan tugas makanya diberikan sanksi teguran dan pembinaan. Untuk itu gajinya ditahan,” tandas Jhon.

Dia juga membantah sanksi kepada Boy terkait dugaan proyek mobiler fiktif itu. Tuduhan kasus itu sudah dilaporkan Boy ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

”Dia sudah melaporkan saya, jadi silahkan saja,” ujarnya. (MMS)

Penulis: MEHMET SALAHUDINEditor: YANTO
  • Bagikan