banner 728x250

Akibat Desersi 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat

  • Bagikan
ANGGOTA POLRESTA
Anggota polisi membawa empat foto anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dipecat dari dinas kepolisian, Senin (6/5/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Empat anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dipecat dari dinas kepolisian. Mereka dipecat lantaran desersi atau meninggalkan tugas dinas sebagai anggota Polri.

Keempat anggota Polri yang dipecat yakni Aipda Erol Leatemia, Brigpol M. Randi Genda, Bripka Junaidi Munir dan Bripka Alex R. Haulussy.

Pemecatan keempat anggota Polri tersebut berlangsung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di markas Polresta Pulau Ambon, Senin (6/5/2024).

Mereka yang dipecat tidak hadir. Sebagai gantinya, sejumlah anggota polisi membawa foto keempat anggota itu dalam upacara tersebut.

Kepala Polresta Pulau Ambon Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim menegaskan pemecatan terhadap keempat anak buahnya itu lantaran lari dinas dan tidak lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Empat anggota kita pecat karena melakukan pelanggaran. Kita pecat tidak hormat karena desersi,” kata Driyono kepada wartawan usai memimpin upacara PTDH.

Mereka meninggalkan tugas dinas lebih dari sebulan tanpa pemberitahuan. Dia menegaskan tindakan keempat anggota tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku, sehingga diberi sanksi berat. “Ini sesuai ketentuan karena sudah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari jadi kita adakan pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Driyono mengingatkan kepada anggota lainnya menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sebab siapapun anggota yang melakukan pelanggaran pasti akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini harus dijadikan contoh sehingga anggota lain dapat menjalankan tugas dengan baik dan tidak lagi melakukan pelanggaran,” katanya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

  • Bagikan