banner 728x250

Pilkada Pakai Hasil Pileg 2019 atau 2024? Ini Penjelasan KPU

  • Bagikan
HASIL PILEG
Ilustrasi Pilkada Serentak. (ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah mulai menetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif DPRD 2024.

Hasil pemilihan legislatif 2024 akan menjadi acuan bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, penetapan perolehan kursi hasil Pileg DPRD dilakukan mulai Kamis (2/5/2024).

Namun bagi daerah yang masih memiliki perkara sengketa Pileg DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan kursi DPRD akan menunggu putusan MK.

Sedangkan daerah yang tidak memiliki perkara perselisihan hasil Pileg 2024 di MK bisa langsung ditetapkan. Hal tersebut untuk memberikan kepastian kepada partai politik menghitung perolehan kursi DPRD.

Perhitungan kursi hasil Pileg DPRD 2024 ini penting dalam menentukan syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

“Teman-teman parpol sudah bisa berhitung kursinya berapa, bisa mencalonkan sendiri atau harus berkoalisi atau mengajukan dengan gabungan parpol (untuk pilkada),” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

“Tapi yang masih ada perkara yang diregistrasi di MK tentu saja penetapan perolehan kursi calon (caleg) terpilih belum bisa dilaksanakan menunggu kepastian hukum, yaitu keputusan MK,” sambung Hasyim melansir kompas.com.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2020 dijelaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD di daerah yang bersangkutan.

Adapun data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada serentak 2024 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke KPU RI sebesar 207.110.768 jiwa. Dengan rincian laki-laki 103.228.748 jiwa dan perempuan 103.882.020 jiwa.

Data DP4 Kemendagri ini nantinya akan divalidasi oleh KPU di tingkat daerah untuk dijadikan sebagai daftar pemilih tetap Pilkada serentak 2024.

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 – 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27 – 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus –21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 – September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November – 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

(KPC/RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan