banner 728x250

Akal Bulus Kipe Hindari Panggilan Ditreskrimsus, Alasan Sakit Tanpa Surat Dokter

  • Bagikan
PERIKSA KIPE
Kuasa Direktur PT. Bumi Perkasa Timur, Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dalih sakit kembali menjadi cara ampuh M. Franky Gaspary Theopilus alias Kipe menghindari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Rencananya, kuasa direktur PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) ini akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pasar Mardika tahun 2022 – 2023 pada Rabu (15/5/2024).

Dua kali dipanggil penyidik antirasuah, dua kali pula orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu mangkir.

Sejatinya Kipe diagendakan dimintai keterangan oleh penyidik Rabu pagi pukul 09.00 WIT di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, kota Ambon.

Sentraltimur.com memperoleh informasi ketidakhadiran Kipe terjawab sore hari. Setelah seorang pengacara dari Firma Hukum Fachri Bahmid mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan surat kepada penyidik.

Surat itu menjelaskan Kipe belum dapat memberikan keterangan dengan alasan sakit. Anehnya surat dari penasehat hukum Kipe itu tidak menyertakan surat keterangan sakit dari dokter.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kipe juga tidak mengindahkan panggilan penyidik. Ketika itu penasehat hukumnya secara lisan menyampaikan Kipe berhalangan hadir alias mangkir. Alasan sakit tapi tanpa disertai surat keterangan sakit.

Akal bulus Kipe dua kali mangkir bertepatan dengan jadwal pemeriksaan berdalih sakit tanpa surat keterangan sakit dari dokter.

Ini Kata Direskrimsus

Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena mengatakan setelah dua kali mangkir untuk sementara penyidik akan memanggil beberapa pihak terkait perkara tersebut.

“Kita akan memanggil pihak-pihak lain. Dari keterangan mereka kita akan lihat fakta hukum dan bila ditemukan perbuatan melawan hukum, nanti kita putuskan (penanganan kasus naik penyidikan),” kata Hujra kepada sentraltimur.com melalui pesan whatsapp, Rabu malam.

SEWA RUKO
Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena. (ISTIMEWA)

Namun Hujra tidak menyebutkan identitas pihak-pihak dimaksud yang akan dipanggil.

Dia kembali menegaskan dalam pemberantasan korupsi tidak pandang bulu, siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penyelidikan masih berjalan, jika pada akhirnya penyidik menemukan indikasi (tindak pidana korupsi dan kerugian negara), kasus akan naik penyidikan,” tegas Hujra.

Dia berharap masyarakat terus mendukung Ditreskrimsus Polda Maluku dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memanggil Kepala Bidang Pengelola Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Daniel Pasodung, Senin (13/5/2024).

Puluhan dari ratusan pelaku usaha penyewa ruko aset milik Pemprov Maluku itu juga telah dipanggil tim penyidik Ditreskrimsus untuk dimintai klarifikasi.

  • Bagikan