banner 728x250

Ditresnarkoba Ringkus 3 Pemuda di Ambon, Amankan 13 Paket Sabu & Sintetis

  • Bagikan
Ditresnarkoba Polda Maluku meringkus tiga pemuda di kota Ambon terkait kepemilikan narkotika. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku meringkus tiga orang warga di kota Ambon.

Tiga pemuda itu dibekuk terkait kepemilikan narkotika. Mereka adalah inisial APM (30) warga Kelurahan Honipopu, DM (24) warga Kelurahan Urimesing dan RB (20) warga Desa Latuhalat.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dan dua paket besar berisi sintetis.

“Ada tiga pemuda yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, Minggu (19/5/2024).

Heri mengungkapkan awalnya polisi menangkap APM dan DM. Dibekuk di sebuah kos, kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Jumat (17/5/2024) sekira pukul 23.20 WIT.

Keduanya diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku menguasai dan menyimpan barang haram jenis sabu.

Dalam penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket narkoba, alat hisab sabu dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang disita berupa 11 paket plastik klem bening ukuran kecil, dua buah bong, satu kaca pirex dan satu sedotan yang telah diruncing. Selain itu tim juga menyita korek api gas, dua pak plastik klem bening ukuran kecil dan 1 buah HP,” sebut Heri.

APM dan DM digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, kawasan Batu Meja untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara pelaku RB ditangkap saat akan mengambil paket narkoba di jasa pengiriman barang, kawasan Batu Merah Dalam, Sabtu (18/5/2024). “Saudara RB ini diamankan saat menerima paket berisi narkotika dengan alamat Batu Merah Dalam,” ungkapnya.

Tim Ditresnarkoba mendapatkan informasi RB akan menerima paket berisi narkotika yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. “Setelah diamankan saudara RB dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk diinterogasi, dan hasilnya dia mengaku paket itu jenis sintesis. Barang tersebut milik FM yang masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Selain dua paket narkotika sintesis, tim Ditresnarkoba mengamankan telepon seluler milik RB sebagai barang bukti.

Penyidik Ditresnarkoba masih memeriksa tiga pelaku. “Ketiga pelaku peredaran narkotika tersebut sementara diamankan di Rutan Polda Maluku. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkas Heri. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan