banner 728x250

Gagalkan Pesta Sabu, Polisi Tangkap 2 Mahasiswa di Ambon

  • Bagikan
POLISI TANGKAP
Dua mahasiswa di Kota Ambon, inisial ZHM alias Z dan MAT alias M dibekuk tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Jumat (24/5/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua mahasiswa di Kota Ambon, Maluku ditangkap polisi.

Mahasiswa inisial ZHM alias Z dan MAT alias M dibekuk setelah kedapatan membawa sabu. Keduanya diringkus tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Jumat (24/5/2024).

ZHM dan MAT dibekuk di kawasan Jalan dr Kayaode, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon. Diduga kedua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ambon ini akan menggelar pesta narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Heri Budianto mengatakan polisi mulai mencurigai gelagat kedua pelaku saat memasuki sebuah lorong di kawasan Tugu Dolan. “Tim yang merasa curiga membuntuti kedua mahasiswa itu,” kata Heri di Ambon, Sabtu (25/5/2024).

Setelah dicegat, polisi menggeledah keduanya dan menemukan dua paket sabu tersimpan di saku celana salah satu mahasiswa. “Kecurigaan kami benar. Petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana depan milik ZHM,” kata Heri.

Polisi menggelandang keduanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Batu Meja untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan terungkap MAT juga menyimpan tiga paket sabu di sebuah kamar kos temannya di kawasan Batu Merah Atas. “Dari pengakuan tersebut penyidik kembali bergerak untuk mengamankan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Barang bukti yang kembali disita yakni tiga paket sabu. “Barang bukti satu paket sabu disembunyikan dalam bungkusan bekas permen dan dua paket lainnya ditemukan di celana putih milik MAT,” jelas Heri.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditahan. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polda Maluku,” kata Heri.

Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya pada hari yang sama, Ditresnarkoba juga menangkap pasangan suami istri yang merupakan pengusaha kopra di Kota Ambon setelah mengambil paket di kantor jasa pengiriman barang.

“Publik diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang,” pungkas Heri. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan