banner 728x250

Inspektorat MBD Sidang Tuntutan Perbendaharaan & Ganti Rugi

  • Bagikan
INSPEKTORAT SIDANG
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, Senin (20/5/2024).

Sidang yang berlangsung di TP-TGR Inspektorat MBD menghadirkan beberapa pegawai yang terbukti menyalaghunakan keuangan daerah.

Pj Sekretaris Daerah MBD Daud Remialy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan didampingi Michel Rijoly, Simon Dahoklory, O. H. Y. Kuara, dan Eduard J. S. Davidz.

Mjelis membacakan delapan rekomendasi tuntutan berdasarkan temuan BPK RI Pewakilan Maluku. Adapun rekomendasi tuntutan tersebut berisi kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah yang melibatkan beberapa ASN dan pihak ketiga dari dinas terkait.

Dari delapan rekomendasi tuntutan yang menjadi temuan menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp 299.928.580.28. Jumlah uang yang sudah disetor Rp 64.877.053.5 dan sisa yang belum disetor Rp 235.051.526.77.

Dengan demikian mejelis tuntutan ganti rugi menegaskan kepada para tertuntut segera menyelesaikan kerugian daerah dengan menandatangani SKTJM.

Sidang ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemda MBD menekankan pentingnya penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan dan meminta ASN yang masih memiliki temuan dari hasil pemeriksaan BPK, Inspektorat Maluku dan Inspektorat MBD segera menyelesaikannya sehingga tidak perlu diproses lebih lanjut melalui persidangan.

Ketua Majelis TP-TGR menutup sidang dengan membacakan risalah sidang atas temuan BPK Maluku terhadap LKPD  Pemda MBD atas sistem pengendalian intern dan terhadap kepatuhuan Perundang-undangan No 3.b/HP//19.AMB/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 dengan jumlah 6 temuan, 8 rekomendasi. Kategori selesai 1 belum ditindaklanjuti 5 dan dalam proses 2.

Majelis TP-TGR berharap agar pimpinan OPD berperan aktif dalam mengarahkan ASN yang memiliki temuan segera menyelesaikannya agar tidak perlu diselesaiakn melalui sidang. (MBD)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan