banner 728x250

Ketua KPU MBD Lantik 85 Anggota PPK

  • Bagikan
KPU ANGGOTA
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – KPU Kabupaten Maluku Barat Daya melantik dan mengambil sumpah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Anggota PPK dilantik oleh Ketua KPU MBD, Yoma D. Naskay, Tiakur, Kamis (16/5/2024).

Yoma mengatakan 85 anggota PPK MBD dilantik dengan masa kerja selama 8 bulan. Menurutnya proses Pemilu maupun Pilkada dapat dilaksanakan dengan baik karena adanya kerjasama semua pihak.

“Tugas dan tanggung jawab PPK cukup berat karena waktu yang begitu singkat untuk bekerja,” ujarnya.

Yoma berharap setelah pelantikan dan mengikuti kegiatan di Tiakur, anggota PPK kembali ke kecamatan masing-masing untuk melaksanakan tugas. Dan selalu menjaga komunikasi antara sesama anggota PPK dan juga semua pihak dan masyarakat.

Pj Sekretaris Daerah MBD Daud Remialy menyatakan pengambilan sumpah janji yang baru saja dilakukan merupakan hal yang sangat penting dan harus dipertanggung jawabkan oleh setiap anggota PPK kepada semua masyarakat MBD.

PPK bertanggung jawab terhadap segala proses yang berlangsung di bawah dan mampu berkoodinasi dengan Forkopincam, desa, dan semua yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan.

“Tugas dan tanggung jawab sebagai anggota PPK seberat apapun itu namun bila dikerjakan bersama-sama, semua masalah yang terjadi pasti dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Remialy berharap anggota PPK dapat bekerja dengan hati-hati dan sesuai aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak ada kesalahan yang merugikan semua pihak.

Proses Pilkada merupakan tanggung jawab anggota PPK dan juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Karena itu perlu koordinasi bersama sehingga tidak mudah terjadi kesalahan. “Menghindari kebijakan-kebijakan yang melanggar atuaran,” ujarnya mengingatkan.

Pemda MBD mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota PPK bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri. “Sebagai anggota PPK tidak harus terjun dalam politik,” kata Remialy mengingatkan. (MBD)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan