banner 728x250

Widya Jabat Ketua DPW PAN Maluku Inkonstitusional

  • Bagikan
DPW PAN
Ketua DPW PAN Maluku Widya Pratiwi.(ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku bergejolak.

Prahara di partai berlambang matahari itu imbas dari pengangkatan Widya Pratiwi sebagai ketua DPW PAN Maluku.

Wahid Laitupa, ketua DPW PAN Maluku periode 2020-2025 dilengserkan dari jabatannya. Pengangkatan Widya menggantikan Wahid seturut DPP PAN menerbitkan SK Perubahan Keempat Komposisi Kepengurusan DPW PAN Maluku 2020-2025 tanggal 22 Mei 2024.

Surat keputusan itu ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Suparno.

Dalam SK itu, DPP PAN merombak komposisi kepengurusan DPW PAN Maluku. Mantan kader Partai Golkar Haeruddin Tuarita mengisi posisi Sekretaris DPW PAN Maluku. Berikut Murad Ismail menjabat Ketua Majelis Penasehat dan mantan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey sebagai Ketua Dewan Kehormatan DPW PAN Maluku.

Widya resmi berlabuh ke PAN setelah bertemu dengan seluruh pengurus DPW PAN Maluku pada 13 April 2023. Sebelumnya Widya tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Maluku ketika Murad Ismail menjabat ketua DPD PDIP Maluku.

Kala itu DPD PDIP Maluku telah mengusung Widya sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku pada Pemilu legislatif 2024. Namun ketika namanya sedang digodok sebagai caleg oleh DPP PDIP, mendadak Widya beralih ke PAN.

Widya kecewa, dalam daftar caleg PDIP berada pada nomor urut tiga di bawah Mercy Barends dan Herman Koedoeboen yang dipasang pada nomor urut satu dan dua.

Merapat ke PAN, Widya diusung sebagai caleg DPR RI nomor urut satu. Hasilnya ampuh, Widya lolos ke Senayan sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

PAN Bergolak

Pasca pencopotan Wahid, kini kondisi DPW PAN Maluku memanas. Pengangkatan Widya selaku ketua DPW PAN Maluku inkonstitusional atau tidak sah.

“Widya cs ini tidak menghargai proses. Seorang yang menjadi kader di PAN itu harus melalui mekanisme partai,” kata Ketua Bidang Pengkaderan DPW PAN Maluku Halil Hatala kepada sentraltimur.com, Minggu (26/5/2024).

Dia menegaskan untuk menjadi kader PAN wajib mengikuti pendidikan kaderisasi dan latihan dasar kepemimpinan.

“Jangan karena sudah punya kartu anggota partai merasa sebagai kader. Mereka (Widya cs) bukan kader dan juga bukan pengurus DPW PAN Maluku. Itu dari Golkar tiba-tiba ditunjuk sebagai sekretaris DPW PAN Maluku. Pengangkatan mereka ini merusak mekanisme dan AD/ART partai,” tegas Halil.

Halil menegaskan, mereka yang mengemban jabatan mengisi komposisi DPW PAN Maluku sesuai SK DPP PAN itu bukan kader. “Saya bicara ini berdasarkan konstitusi partai, AD/ART partai. Siapa saja yang diberikan KTA itu anggota partai bukan kader partai. Dikatakan seorang kader itu harus lima tahun memiliki KTA,” jelas Halil.

“Yang terjadi mereka naik di orang perahu langsung kasih bocor perahu, ini bagaimana,” lanjut dia menganalogikan.

Dia menegaskan pengangkatan Widya cs inkonstitusional, tidak sesuai mekanisme dan menabrak AD/ART partai.

Selama ini Wahid yang juga anggota DPRD Maluku tidak melakukan kesalahan yang mencederai marwah PAN. Bahkan Wahid punya kontribusi mentereng pada Pemilu Legislatif 2024.

Untuk pertama kalinya, Caleg DPR RI yang diusung PAN lolos ke Senayan. Demikian juga di DPRD Provinsi Maluku dari sebelumnya satu kursi naik menjadi tiga kursi. Begitu pun perolehan kursi PAN di DPRD kabupaten/kota dari 16 kursi pada Pileg 2019 melonjak menjadi 20 kursi.

“DPP PAN tidak menghargai hasil kerja beliau di Pemilu Legislatif 2024. Malah dilengserkan dari jabatan ketua DPW PAN Maluku. Alasannya apa dicopot,” heran Halil.

Dia menegaskan organisasi punya mekanisme begitu juga partai politik. Halil bilang jika Wahid melakukan kesalahan, harus diawali surat teguran atau setidaknya dipanggil dimintai klarifikasi. “Tetapi ini tidak ada pemanggilan, baik secara personal maupun organisasi,” heran dia.

  • Bagikan