banner 728x250

Tersangka Diserahkan ke JPU, Orang Dekat Mantan Gubernur Maluku Segera Disidangkan

  • Bagikan
TERSANGKA DISERAHKAN
Patrick Papilaya (kemeja putih), tersangka perkara dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke JPU di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditreskrimsus Polda Maluku telah merampungkan penyidikan perkara dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun.

Berakhirnya proses penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap dua. Tersangka dalam perkara ini adalah Chrisnanimori Patrick Papilaya, pegawai honorer pada Biro Umum Setda Maluku.

Tahap dua dipimpin Pejabat Sementara Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Heny Papilaya di Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024) pagi. Mengenakan kemeja putih, Patrick didamping penasehat hukum saat menjalani tahap dua.

JPU dalam perkara ini adalah Ahmad Latupono dan Achmad Attamimi yang juga Kepala Seksi Kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon Ali Toatubun mengatakan tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Barang bukti yang dilimpahkan dari penyidik ke JPU yaitu, satu unit handphone android merk Vivo F19 warna biru. “Telepon seluler itu digunakan tersangka untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik,” kata Ali kepada sentraltimur.com, Kamis.

Berikut satu akun tiktok dengan uri profil atas nama tersangka, satu buah SIM card Telkomsel dan satu akun emile dengan nama tersangka.

JPU tidak menahan Patrick. Alasannya ancaman hukuman berdasarkan UU perubahan ITE yang semula 6 tahun menjadi 4 tahun. Menurut Ali, kemungkinkan seorang tersangka tidak ditahan jika tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Merujuk KUHAP ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak ditahan, memang ada pengecualian (tersangka bisa) ditahan,” kata Ali.

Setelah tahap dua, JPU akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. “Secepatnya (dilimpahkan ke pengadilan) ketika berkas perkara secara formil dinyatakan lengkap oleh JPU,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Patrick dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku, 8 Desember 2023.

Benhur melaporkan Patrick seturut kasus ujaran kebencian yang menghebohkan publik viral di media sosial. Pernyataan yang bikin gaduh diunggah Patrick di akun tiktok @patrickpapilayaii.

Video ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik ketua DPD PDIP Maluku itu tayang pada 4 Desember 2023. Unggahan Patrick menuai kecaman netizen.

Dalam unggahan tersebut, Patrick mengecam pernyataan Benhur soal Gubernur Maluku Murad Ismail yang disebut paling malas mengikuti rapat paripurna DPRD Maluku.

  • Bagikan