banner 728x250

Terbentur Aturan, Said Assagaff Terancam Gagal Jadi Cawagub di Pilkada Maluku

  • Bagikan
Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Keinginan mantan Gubernur Said Assagaff maju Pilkada Maluku 2024, terancam gagal. Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak memperbolehkan eks gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Sebelumnya politisi Partai Gerindra Hendrik Lewerissa memutuskan maju sebagai bakal calon gubernur. Anggota DPR RI ini menggandeng Assagaff sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Maluku, 17 November 2024.

Larangan eks gubernur maju sebagai wakil gubernur di daerah yang sama tertuang dalam pasal 7 ayat 2 huruf o UU Pilkada. Ketentuan tersebut berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.

“Adalah yang dilarang Gubernur untuk mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur di daerah yang sama,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

Dia mengatakan hal itu tertera dalam pasal 7 ayat 2 huruf o UU Pilkada. Dia mengatakan seorang Gubernur bisa saja maju lagi dalam Pilkada, tapi tidak sebagai calon Wagub. “Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur nggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” jelas Dody mengutip detik.com, 10 Mei 2024.

Dody menyampaikan itu merespons wacana DPP PDIP mengusung duet antara dua mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ini Respons Assagaff

Merespons aturan yang tidak memperbolehkan eks gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama, Said Assagaff akan meminta pandangan dari akademisi dan pakar hukum tata negara.

“Nanti kita lihat, kemarin saya minta pandangan dari dekan hukum Unpatti, UU memperbolehkan (maju cawagub). Saya juga akan minta pendapat dari Fahri Bachmid (pakar hukum tata negara),” kata Assagaff kepada sentraltimur.com melalui sambungan telepon seluler, Senin malam.

Sebelumnya diberitakan, pilihan Hendrik Lewerissa meminang Assagaff sebagai bakal cawagub mengejutkan publik. Mendaftar di sejumlah partai politik sebagai bakal calon gubernur, Hendrik ditebak akan menggandeng rekan sejawatnya di DPR RI, Saadiah Uluputty di Pilgub Maluku.

Prediksi itu semakin menguat setelah politisi PKS itu juga mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur Maluku. Belakangan Saadiyah memilih mundur. Dia tetap melanjutkan karier politiknya sebagai anggota DPR RI atas keinginan DPP PKS.

Saadiyah merupakan anggota DPR RI tahun 2019-2024 dan kembali terpilih pada Pileg 2024 daerah pemilihan provinsi Maluku.

Kini Hendrik menjatuhkan pilihan kepada Said Assagaff sebagai wakilnya. Alasannya, sosok Assagaff memiliki rekam jejak mentereng sebagai birokrasi dan gubernur Maluku periode 2008-2013.  

“Beliau punya pengalaman pemerintahan yang tidak bisa diragukan,” kata Hendrik di Ambon, Senin (3/6/2024).

Pengalaman itu menjadi pertimbangan bagi Hendrik memilih Assagaff sebagai bakal cawagub untuk mendampingnya sebagai bakal calon gubernur Maluku.

Menurutnya kombinasi dirinya sebagai seorang politisi nasional yang memiliki akses dengan pemerintah pusat yakni presiden terpilih Prabowo Subiyanto dengan Assagaff yang adalah eks birokrasi merupakan kombinasi terbaik bagi kemajuan Maluku ke depan.

HENDRIK LEWERISSA
Bakal calon gubernur Hendrik Lewerissa menggandeng Said Assagaff sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Maluku 2024. (ISTIMEWA)

“Ini merupakan tawaran dari Partai Gerindra (meminang Assagaff),” ujar Ketua DPD Partai Gerindra Maluku.

Berlaga di Pilgub Maluku, pasangan Hendrik dan Assagaff akan merangkul koalisi nasional yang mendukung Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. “Kita akan merangkul koalisi nasional yang memenangkan presiden dan wakil presiden terpilih menjadi pengusung kami di Pilgub Maluku,” tegas Hendrik.

Selama ini Hendrik intens membangun komunikasi dengan Assagaff. Ketika Said memutuskan mendampinginya, Hendrik mengaku terharu.

  • Bagikan