banner 728x250

Polisi Tangkap 2 Mafia Tanah di Namlea, 1 Masih Buron

  • Bagikan
MAFIA TANAH
Ditreskrimum Polda Maluku menangkap dua orang diduga terlibat kasus mafia tanah di Namlea, Kabupaten Buru, Senin (3/5/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menangkap dua orang diduga terlibat kasus mafia tanah di Namlea, ibu kota kabupaten Buru.

Mereka yang ditangkap yakni inisial AB dan FS. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polda Maluku. Sedangkan satu tersangka lain berinisial AG masih dalam pengejaran polisi.

“Dua orang telah diamankan terkait kasus mafia tanah di Namlea yakni AB dan FS sedangkan seorang lagi AG masih buron,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Senin (3/5/2024).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1.

Penyelidikan kasus ini setelah ahli waris pemilik tanah melapor ke polisi. “Pelapor atas nama Muhammad Dermawan,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan tersangka AS sebelumnya menjual sebidang tanah atas kuasa dari pemilik tanah AB kepada seseorang bernama Hj Tjapade.

Tanah seluas 14.570 M2 dijual tersangka AS ke Tjapade berdasarkan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981 tanggal 1 Juli 1981. Adapun akta jual beli tanah tersebut nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986.

Tanah tersebut juga telah bersertifikat atas nama Tjapade, sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 yang saat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi.

“Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada Tersangka FS dan tersangka SG untuk menjual tanah milik Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” ungkap Andri.

Sita Barang Bukti

Warga yang membeli tanah dari para tersangka telah membangun rumah di atas lahan yang mereka beli sehingga membuat ahli waris Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu. “Dari perbuatan para tersangka ini, lahir lagi 14 sertifkat kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.

  • Bagikan