banner 728x250

Ketika Kepala Dinas Sosial Malra Pingsan Diperiksa Ditreskrimsus

  • Bagikan
DINAS SOSIAL
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara Hendrikus Watratan. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara Hendrikus Watratan pingsan saat diperiksa tim penyelidik Diresktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Watratan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemkab Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2020. Dia diperiksa selama dua hari di kantor Ditreskrimsus, kawasan Batu Meja kota Ambon, Rabu dan Kamis (13/6/2024).

Pemeriksaan hari pertama berjalan lancar. Namun pada pemeriksaan hari kedua, Kamis, Watratan pingsan. Dia sempat menjawab sejumlah pertanyaan penyidik antirasuah. Namun di tengah pemeriksaan di ruang tim penyelidik, tubuhnya sempoyongan dan tidak sadarkan diri.

Belum diketahui penyebab Watratan pingsan selama hampir satu jam pada Kamis sore. Kondisi tubuhnya lemah, penyidik akhirnya menghentikan pemeriksaan Watratan. Tim penyelidik rencananya memeriksa Watratan selama tiga hari hingga Jumat (14/6/2024). Tetapi pemeriksaan dibatalkan. Watratan meminta dijadwal ulang karena sakit.

Pekan kemarin, tim penyelidik Ditreskrimsus juga mengorek keterangan mantan Kepala Dinas Kesehatan Malra Katrinje Notanubun, Selasa (11/6/2024). Dia dicecar pertanyaan seputar penggunaan anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020.

Sentraltimur.com memperoleh informasi pemeriksaan Watratan dan Notanubun, tim penyelidik menemukan sejumlah fakta menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi kerugian negara pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemkab Malra kala M. Thaher Hanubun menjabat Bupati Malra.

Penggunaan anggaran pada Dinas Kesehatan ditemukan belanja yang janggal, duplikasi pertanggung jawaban oleh bidang keuangan Pemkab Malra sebesar Rp 3 miliar lebih. Berikut, program atau kegiatan rutin tidak dijalankan, walaupun anggaran telah dicairkan. Lalu, pembayaran Jamkesda dan BPJS bagi warga miskin terindikasi fiktif.

Demikian juga penggunaan anggaran pada Dinas Sosial. Tahun anggaran 2020, Dinas Sosial Malra kecipratan anggaran corona sebesar Rp 76 miliar lebih. Anggaran itu dikucurkan Kementerian Sosial senilai Rp 71 miliar dan APBD Provinsi Maluku Rp 1,4 miliar dan APBD Malra Rp 3,9 miliar.

Anggaran yang diperoleh digunakan diantaranya untuk jaring pengaman sosial, meliputi penanganan kesehatan, pengamanan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Sedangkan kucuran fulus dari Kementerian Sosial digunakan untuk bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.  

  • Bagikan