banner 728x250

Kejari Tanimbar Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Petrus Fatlolon

  • Bagikan
PETRUS FATLOLON
Kejaksaan Negeri Tanimbar optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Tanimbar meyakini hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki akan menolak permohonan praperadilan Petrus Fatlolon.

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya selaku tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar El Imanuel Lolongan menyampaikan keyakinannya tersebut sebab penyidik miliki minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Fatlolon. “Kami memiliki empat alat bukti, bukan hanya dua,” ujar Lolongan kepada sentraltimur.com melalui telepon, Senin (22/7/2024).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2 menyatakan pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

Dengan sejumlah alat bukti tersebut, Lolongan yakin hakim akan menolak praperadilan Fatlolon. “Kewenangan hakim memutuskan, tapi kita optimis gugatan praperadilan akan ditolak,” katanya.

Lolongan menjelaskan praperadilan hanya akan menguji syarat formil administrasi penyidikan, bukan perihal substansi perkara yang tengah ditangani penyidik. Substansi perkara hanya dapat dibuka pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Gugatan yang diajukan Fatlolon itu tidak akan menghentikan perkara korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejari Tanimbar. “Penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan dalam hukum acara yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya keputusan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan. Syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014. Menurtnya penetapan tersangka Fatlolon sudah sah sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Putusan (MK) itu menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” kata Lolongan.

Petunjuk majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon perintahkan JPU menetapkan Fatlolon sebagai tersangka saat sidang perkara tersebut dijalankan oleh penyidik. “Apa yang diucapkan hakim itu bagian dari penetapan (Fatlolon sebagai tersangka),” jelas dia.

Dia menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana dituduhkan penasehat hukum tersangka Petrus Fatlolon. “Tidak ada itu abuse of power (penyalahgunaan wewenang) untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Lolongan.

Penetapan Fatlolon selaku tersangka murni penegakan hukum tidak terkait dengan politik. “Penetapan tersangka ini tidak ada kaitannya dengan momen politik (Pilkada Tanimbar) yang sedang berjalan. Ini murni penegakan hukum,” tegasnya.

  • Bagikan