banner 728x250

Raja-Sekretaris Desa Siri Sori Islam Dijebloskan ke Lapas

  • Bagikan
DESA SIRI
JPU Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua eksekusi raja dan sekretaris desa Siri Sori Islam, kecamatan Saparua Timur. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua eksekusi Sekretaris Desa Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur, M. Taha M.S Tuhepaly ke Lapas Ambon.

Taha merupakan terpidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2018-2019.

Esekusi berlangsung Selasa (30/7/2024). “Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mengeksekusi terpidana lainnya atas nama M. Taha M. S. Tuhepaly ke Lapas Kelas II A Ambon,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ahmad Birawa, Rabu (31/7/2024).

Eksekusi Taha berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024. “Hasil dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly,” jelasnya.

Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan  Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

“Selanjutnya terpidana M. Taha M. S. Tuhepaly akan dipidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Ahmad.

Selain kurungan badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya JPU telah mengeksekusi Kepala Desa Siri Sori Islam Eddy Pattisahusiwa dalam kasus yang sama pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Eddy dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024. Dia sempat mengajukan kasasi namun permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

JPU Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua eksekusi raja dan sekretaris desa Siri Sori Islam, kecamatan Saparua Timur. (ISTIMEWA)

Eddy sebelumnya berstatus tahanan kota sejak 12 Oktober 2022. Namun setelah perintah eksekusi keluar, Eddy dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Ambon.

Putusan Mahkamah Agung, Eddy menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bukan kurungan.

Dia juga dihukum  membayar uang pengganti Rp 581.826.060 subsider 1 tahun penjara. Eddy baru mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 11.500.000. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan