banner 728x250

Odie Orno Maju Pilkada MBD, Praktisi Hukum: Langgar Putusan MK & PKPU

  • Bagikan
ODIE PILKADA
Bakal calon bupati Maluku Barat Daya Hendrik Natalus Christiaan menerima rekomendasi Partai Gerindra, Kamis (1/8/2024). Hendrik menggandeng Desianus Orno sebagai bakal calon wakil bupati di Pilkada MBD 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bakal calon Bupati Hendrik Natalus Christiaan menggandeng Desianus Orno sebagai bakal calon Wakil Bupati di Pilkada Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2024.

Paslon ini telah mendapatkan rekomendasi Partai Gerindra. Rekomendasi diserahkan oleh Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Hendrik Lewerissa kepada Hendrik Christiaan, Kamis (1/8/2024).

Majunya Odie, sapaan Desianus mendampingi mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuai sorotan. Sebab, Odie merupakan eks narapidana korupsi.

Ketika menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, adik kandung mantan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno ini terjerat perkara korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015.

Dia dieksekusi JPU ke Lapas Ambon pada 17 Mei 2022 lalu. Putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada Odie.

Selain Odie, sejumlah terpidana dalam perkara tersebut juga divonis pidana penjara oleh majelis hakim. Kala itu JPU mendakwa Odie Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Odie yang belum genap lima tahun menyelesaikan hukuman pidana mengadu peruntungan di Pilkada MBD 2024 sebagai bakal calon wakil bupati. Keinginan Odie maju melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang syarat mantan terpidana di dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Putusan MK itu membuka babak baru bagi mantan terpidana korupsi berlaga di Pilkada. “Memang putusan itu membuka peluang bagi mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,” kata Praktisi Hukum, Fredi Moses Ulemlem kepada sentraltimur.com melalui telepon, Senin (5/8/2024).

Namun putusan MK tersebut lanjut Ulemlem, menambahkan syarat baru bagi mantan narapidana yang ingin maju sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024.

Syarat itu adalah mantan narapidana harus menunggu lima tahun setelah menyelesaikan hukumannya sebelum dapat mencalonkan diri. Berikut, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang merupakan mantan narapidana wajib secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik tentang riwayat pidananya.

“Syarat itu belum dipenuhi Odie (harus menunggu lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana),” jelasnya.

Menurutnya, putusan MK ini tidak luput dari kritik. Sebab, kekhawatiran utama adalah potensi kembalinya budaya korupsi dan mempengaruhi kepercayaan publik. Eks terpidana khususnya koruptor akan kembali menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri dan mementingkan golongan.

Ngotot maju di Pilkada MBD, Odie juga melanggar Pasal 14 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 14 huruf f menyebutkan; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

“PKPU itu dengan jelas menegaskan bahwa mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah pada Pilkada,” tegas pengacara yang eksis bersidang di Jakarta ini.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagian dari putusan MK pasca finalisasi PKPU antara KPU RI dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Tidak ada tujuan kita menghambat seseorang sebagai warga negara untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah. Tetapi kita harus hormat, tunduk, patuh dan taat terhadap putusan MK dan PKPU tersebut. Lahirnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 huruf f itu adalah rujukan dari putusan MK,” kata dia mengingatkan.

Konsekuensi Hukum

Dari pengalaman Pilkada ke Pilkada, ujar Ulemlem, ketika KPU kabupaten/kota dibenturkan dengan aturan main, dikonsultasikan dengan divisi hukum KPU provinsi untuk minta petunjuk. “Pribadi beta bukan meragukan intelektual individu di KPU, tetapi ini menjadi pengalaman. Dalam konteks ini pedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf f,” ujarnya.

  • Bagikan